FOTO :

Hasil Long Form Sensus Penduduk 2020, Penurunan Angka Kematian Bayi cukup Tajam

FOTO : Statistik Ahli Madya BPS Provinsi Kalteng, Ambar Dwi Santoso

 

BERITAKALTENG.COM, Palangkaraya – Berdasarkan hasil long form Sensus Penduduk 2020, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimatan Tengah mencatat dalam 50 tahun terakhir Periode 1971 sampai dengan 2022, Penurunan Angka Kematian Bayi cukup Tajam, hampir 90 persen.

Statistik Ahli Madya BPS Provinsi Kalteng, Ambar Dwi Santoso dalam press release menyampaikan bahwa angka kematian bayi adalah kematian yang terjadi pada penduduk yang berumur 0 sampai 11 bulan (kurang dari 1 tahun.red).

“Selama periode satu dekade bonus demografi Provinsi Kalimantan Tengah, Angka Kematian Bayi (AKB) menurun dari 23 per 1000 kelahiran hidup pada Sensus Penduduk 2010 menjadi 17,95 per 1000 kelahiran hidup pada LF SP2020,” kata Ambar, Senin (30/1/2023)

Peningkatan persentase bayi yang mendapat imunisasi lengkap serta peningkatan rata-rata lama pemberian ASI, lanjut AMbar menambahkan, membuat bayi semakin mampu bertahan hidup.

Angka kematian bayi di Provinsi Kalimantan Tengah paling tinggi sebesar 22,63 per 1000 kelahiran hidup pada LF SP2020 berada di Kabupaten Barito Timur. Sedangkan paling rendah berada di Kota Palangka Raya 14,26 per 1000 kelahiran hidup pada LF SP2020.

“Child Mortality Rate (Angka Kematian Anak 1-4 Tahun.red) sebesar 3,24 artinya terdapat sekitar 3 kematian anak umur 1-4 tahun selama satu tahun di antara 1000 kelahiran hidup. Under 5 Mortality Rate (Angka Kematian Balita) sebesar 21,19 artinya setiap 1000 balita Provinsi Kalimantan Tengah, 21-22 diantaranya tidak berhasil mencapai umur tepat lima tahun,” katanya menambahkan.

Masih berdasarkan potret hasil long form Sensus Penduduk 2020, BPS Provinsi Kalimantan Tengah juga mencatat bahwa Hasil LF SP2020 menunjukkan Angka Kematian Ibu (AKI) di Provinsi Kalimantan Tengah sebesar 200 yang artinya terdapat 200 kematian perempuan pada saat hamil, saat melahirkan atau masa nifas per 100.000 kelahiran hidup.

Diketahui Angka kematian ibu adalah kematian perempuan pada saat hamil atau kematian dalam kurun waktu 42 hari sejak terminasi kehamilan tanpa memandang lamanya kehamilan atau tempat persalinan, yakni kematian yang disebabkan karena kehamilannya atau pengelolaannya, tetapi bukan karena sebab-sebab lain seperti kecelakaan, terjatuh, dan lain-lain.(a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: