Beritakalteng.com – Tamiang Layang – PT. Bartim Coalindo menyelenggarakan Konsultasi Publik Rencana Pasca Tambang (Mine Closure Plan) di Palangkaraya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjalankan pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, sesuai dengan perizinan IUP Operasi Produksi, no SK 1/1/IUP-PB/PMDN/2021 dengan masa berlaku 14 Desember 2021 sampai 27 Januari 2027, komoditas Batu Bara, luas lahan 1.660. Ha.
Kegiatan ini dihadiri Staf Ahli Bupati Barito Timur, Osa Awatnu, serta para tamu undangan.
PT Bartim Coalindo sendiri sudah memiliki persetujuan lingkungan No SK 400 Tahun 2029 tanggal 15 Agustus 2009 tanggal 15 Agustus 2009, pengesahan dokumen studi kelayakan No SK 540/03/III/Distamben 2010 tanggal 15 Mei 2010.
Kemudian juga, PT Bartim Coalindo sendiri sudah memiliki 2 izin persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) pertama No SK.572/ MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2023, luas 66,75 Ha tanggal 8 Juni 2023 dan yang kedua No SK.1356/MENLHK/SETJEN/PLA.0/12/2023, luas 665,89 Ha tanggal 15 Desember 2023.
Dalam forum tersebut, Kepala Teknik Tambang PT Bartim Coalindo, B.S. Parulin Simamora dengan adanya kegiatan materi konsultasi publik pasca rencana Pasca Tambang dirinya sangat menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada semua stakeholder atas saran, masukan baik itu dari Pemerintah Provinsi, kabupaten, kecamatan sampai desa.
“Kami dari Bartim Coalindo saat ini hari ini, sudah melaksanakan rapat, sosialisasi dan dengar pendapat berupa saran dan masukan untuk menyelesaikan dokumen rencana penutupan pasca tambang kami. Dalam hal ini kami selaku perusahaan sangat menerima masukan saran, dari stakeholder yang dari provinsi sampai desa, dan sudah kami rangkum dan hal itu nanti akan menjadi berita acara kami kepada pusat dalam hal ini Minerba sebagai masukan untuk dokumen kami,” kata Parulian Simamora, melalui WhatsApp, Senin (6/7/2026).
Dijelaskannya juga, tentang tanggung jawab yang disampaikan dari Dinas Pertambangan Provinsi terkait pengelolaan Reklamasi Tambang.
“Dalam hal ini tanggungjawab kita untuk mengembalikan rona awak sesuai dengan rencana reklamasi kita yang sudah disepakati dalam hal ini tadi ada totalnya 95,76 Ha kita kembalikan ke rona awalnya dalam hal ini kita bisa revegetasi dan tadi sudah dijelaskan terkait tanamannya sidang tadi,” ujarnya.
Sementara itu, ada juga penjelasan dari Staf Ahli Bupati Barito Timur, Osa Awatnu dirinya memberi masukan bahwa pihaknya siap berkerjasama dengan masyarakat sekitar dalam hal penanaman dan pengelolaan bibit, nanti bisa menggunakan jasa karyawan atau minta gotong royong dari warga sekitar.
“Sarah dari Staf Ahli Bupati merupakan Sarah yang sangat baik sebenarnya bagi kami, bahwa keterlibatan warga setempat bisa berkerjasama dengan masyarakat berupa penanaman, pengelolaan bibit, bisa kita menggunakan jasa atau karyawan,” jelasnya. (ags)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah