Foto : Pemdes Lembeng menegaskan membatalkan penetapan daftar nama penerima BLT DD tahun 2023.

Kades Lembeng Batalkan Penetapan Daftar Penerima BLT DD 2023

Foto : Pemdes Lembeng menegaskan membatalkan penetapan daftar nama penerima BLT DD tahun 2023.

Beritakalteng.com, BUNTOK – Pemerintah Desa Lembeng, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan membatalkan penetapan daftar nama penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2023.

Pembatalan ini merupakan buntut dari protes sejumlah warga yang merupakan penerima BLT DD Lembeng pada tahun 2020, 2021 dan 2022.

Menurut sejumlah warga tersebut, daftar nama penerima BLT DD di Desa Lembeng tahun 2023 itu sangat membingungkan. Pasalnya, semua penerima BLT DD pada tahun 2020, 2021 dan 2022 tidak ada lagi masuk di dalam daftar penerima tahun 2023, dan untuk penerima yang baru banyak tidak tepat sasaran, sebab ada sejumlah warga yang masuk daftar penerima tidak sesuai dengan kriteria sebagaimana tertuang dalam peraturan yang berlaku.

Menanggapi hal itu, Kades Lembeng, Rizal, menegaskan sudah mengambil keputusan untuk membatalkan penetapan daftar nama penerima BLT DD tahun 2023 dan meminta kepada pihak penyelenggara yakni Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat agar segera melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) kembali, guna memperbaiki daftar nama penerima tersebut.

“Pada intinya penetapan itu dibatalkan dan Musdes khusus kembali, untuk menetapkan (daftar nama penerima BLT DD) kembali. Karena saya sebagai kepala desa tidak berani mengeluarkan Perkadesnya kalau belum rampung dari panitia atau penyelenggaranya BPD,” tegas Rizal di kantornya Jumat (27/1/2023).

Disampaikannya, selaku pemerintah desa dia meminta kepada penyelenggara BLT DD tahun 2023, agar melakukan Musdessus sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan polemik dan kisruh di kalangan masyarakat.

“Dan kita dari pemerintahan desa menunggu dari penyelenggaranya yakni BPD untuk melaksanakan Musdes kembali, untuk menetapkannya karena sebagian masyarakatnya ada yang komplain. Dan perlu diberitahukan lagi, Musdes memang harus sesuai dengan aturan, yaitu PMK nomor 201 tahun 2022 dan Permendes dan PDTT Nomor 8 Tahun 2022,” tukasnya.

Sebelumnya, Rizal menjelaskan, bahwa daftar nama penerima BLT DD tahun 2023 itu merupakan hasil keputusan dari Musdessus yang dilaksanakan oleh BPD Desa Lembeng selaku panitia penyelenggara.(Sebastian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: