FOTO :

Tanggapan Kuasa Hukum Donny Soal Dugaan Press Release Bersipat Asumtif

FOTO : Donny Christianto Sebastian (kemeja Putih.red) ketika didampingi kuasa hukumnya Guruh Eka Saputra, SH.MH (kiri) bersama Rusli Kliwon,SH (kanan) di kantor GRH LAW Office,(Ist)

 

BERITAKALTENG.COM, Palangkaraya – Perihal Adanya laporan salah satu guru besar yakni Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang M.P didampingi kuasa hukum Ridwan Kurniawan atas dugaan berita negatif melalui press release yang dikirim ke sejumlah media yang diduga dilakukan oleh mantan mahasiswa UPR angkatan 2016 berinisial DK pekan kemarin.

Mendapat tanggapan secara langsung oleh Guruh Eka Saputra selaku salah satu Kuasa Hukum dari Donny Christianto Sebastian bahwa pihaknya berharap dalam proses penyelesaian laporan atas Prof. Yetrie tersebut ke pihak kepolisian dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau Restorative justice.

Mengingat perkara ini sudah masuk dalam proses hukum yang tengah berjalan, sebagai warga negara yang taat hukum, pihaknya pun berharap dapat segera menerima surat panggilan ataupun undangan klarifikasi dari pihak yang berwajib.

“perkara nanti dalam pemeriksaan akan mengerucut kepada oknum-oknum yang mengatasnamakan klien kami, semua adalah hasil pemeriksaan dan kewenangan aparat penegak hukum,” kata Guruh di Kantor GRH LAW Office Jl. Sisingamangaraja III Palangkaraya, Selasa (17/01/2023)

Dirinya selaku kuasa hukum dan Donny beserta keluarga sangat menyangkan peristiwa ini terjadi. Ia dengan tegas menyampaikan bahwa kliennya sama sekali tidak pernah membuat Press Release dengan Judul “Kupas Tuntas Duta Ratu Pungli UPR”.

Yang bersangkutan juga sama sekali tidak pernah memberikan statement apapun sebagaimana berita dengan Judul tersebut, dengan substansi berita bahwa klien mengatasnamakan perwakilan dari 350 lebih Mahasiswa yang telah di Dropout.

“kalau kami menanggapi berita tersebut, tentunya itu bukan lagi keritik, tapi lebih kepada Justifikasi dan sudah menyerang nama baik seseorang yang memiliki Kredibilitas, digiring dengan sebuah opini yang sipatnya asumsi oleh oknum-oknum tertentu apalagi mengatasnamakan orang lain sehingga publik dibikin gaduh,” katanya lebih dalam.

Dirinya mengakui, hal tersebut tentunya sudah mencemarkan nama baik dari pihak-pihak yang disebutkan dalam Press Release. Meskipun Press Release tersebut bukan berasal dari Kliennya.

Baca JugaDugaan Adanya Berita Negatif, Mantan Direktur Pascasarjana UPR Buat Laporan ke Polisi

Menurutnya lebih dalam lagi, tidak adanya salahnya pihaknya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang diakibatkan oleh pemberitaan yang hanya asumsi dan pendapat subjektif dari oknum-oknum tertentu.

Selama tercata menjadi salah satu mahasiswa, Guruh menyampaikan lebih dalam lagi bahwa kliennya mengaku tidak pernah sama sekali keberatan atas biaya yang dikeluarkan. Dengan alasan bahwa hal tesebut merupakan sebuah kewajiban sebagai mahasiswa.

“jadi saya tegaskan, tidak ada pungli dan klien saya tidak pernah merasa keberatan. Alasan Dropout klien saya buka satu dilain hal, tapi pak Donny memutuskan untuk tidak melajutkan kuliahnya, dan saya mengimbau agar oknum-oknum tententu ini untuk segera menyampaikan permintaan maaf dan menyampaikan klarifikasi atas kegaduhan yang terjadi beberapa pekan terakhir ini,” beber Guruh lebih dalam.

Guruh juga tidak lupa menyampaikan bahwa secepatnya akan bermohon secara resmi agar pemberitaan atas Prof. Yetrie tidak bisa lagi di akses oleh publik dengan alasan bahwa pemberitaan terebut didasari atas Press Release yang dibuat mengatasnamakan Donny Christianto Sebastian.

“substansi Press Release itu pun sifatnya asumtib dan tidak ada dasar hukum yang cukup untuk menyebutkan kalau itu pungli serta tidak didasari dengan dua alat bukti yang cukup,”tutupnya.(a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: