
BERITAKALTENG.COM, JAKARTA – Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) merupakan upaya negara untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan atau tertabrak kendaraan. Sehingga, biaya perawatan korban ditanggung oleh negara melalui peran Jasa Raharja.
Seperti yang disampaikan Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana bahwa pihaknya terus mensosialisasikan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Mengingat fungsinya sangat penting terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
“Pembayaran SWDKLLJ di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diwajibkan bagi setiap orang atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor, baik secara periodik di kantor Samsat, pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK, sebagaimana diatur dalam UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” kata Dewi, Selasa (06/12/2022)
Besar SWDKLLJ sambungnya, sudah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008. Untuk sepeda motor 50-250 cc dikenakan Rp32 ribu, sepeda motor di atas 250 cc Rp80 ribu, dan untuk roda empat atau lebih berkisar antara Rp 73.000 sampai dengan Rp163.000.
Besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, juga telah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017. Mulai dari penggantian biaya ambulans Rp500 ribu, biaya P3K Rp1 juta, biaya perawatan (maksimal) Rp20 juta, santunan korban cacat tetap RP50 juta, dan santunan meninggal dunia Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban.
Sedangkan bagi korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris, akan diberikan biaya penguburan Rp4 juta. SWDKLLJ sangat penting bagi masyarakat. Itu sebabnya mengapa semua pemilik kendaraan bermotor harus taat membayar pajak.
“Karena selain merupakan kewajiban kita sebagai pemilik kendaraan, kita juga turut serta membangun daerah, serta melindungi diri sendiri dan orang lain atas risiko kecelakaan lalu lintas di jalan,” tutupnya.(a2)