
Beritakalteng.com, BUNTOK – Jajaran Satreskrim Polres Barito Selatan berhasil mengungkap kasus penggelapan Crude Palm Oil (CPO) alias minyak mentah kelapa sawit sebanyak 2 ton.
Pada pengungkapan kasus yang dilakukan pada 19 Oktober 2022 tersebut, Polisi mengamankan seorang pelaku berinisial HS yang merupakan supir truk tangki milik PT. Sawit Graha Mandiri (SGM).
Bersama pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, aparat juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa CPO yang ditampung pelaku dalam beberapa buah drum, dua unit mesin pompa, sejumlah selang untuk menyedot minyak dan beberapa bungkus sabun detergen.
“Barang bukti yang disita sebanyak 2 ton minyak CPO, dua buah mesin pompa, kemudian satu buah selang spiral dan satu buah spiral warna biru tapi diameternya berbeda dan panjangnya berbeda, kemudian selang bening kurang lebih 13,8 meter, kemudian tiga bungkus plastik bekas rinso,” ungkap Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman, SIK dalam press rilisnya di Buntok, Selasa (1/11/2022).
Ditambahkan oleh Yusfandi, pengungkapan kasus ini merupakan salah satu komitmen Polres Barsel dalam membantu pemerintah untuk mengantisipasi kelangkaan pangan yang diakibatkan oleh penggelapan maupun tindak pidana dan hal lainnya.
Sementara itu, untuk kronologis kejadian, diterangkan oleh Kasatreskrim AKP M. Saladin, SIK, kasus penggelapan ini pertama kali diketahui berdasarkan laporan dari Irwan selaku transportir PT. RMJ yang menerima informasi dari pengawas lapangan di Pelabuhan Jelapat, Samsul, yang curiga kalau CPO yang diangkut oleh truk tangki dengan Nopol KH 8505 D pada Rabu (19/10/2022) telah tercampur air.
Menindaklanjuti laporan tersebut, unit pidum dan Obstal Polres Barsel kemudian bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pelabuhan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan.
Setelah dilakukan pengecekan oleh tim teknis perusahaan dan pelaku HS, ditemukan bahwa benar adanya minyak CPO yang ada di dalam truk tangki yang dimaksud sudah bercampur dengan air.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku HS mengaku melakukan aksinya dengan modus di tengah perjalanan dari pabrik menuju pelabuhan, pelaku menyedot (kencing) sebagian minyak CPO dari dalam tangki truk dan menampungnya di wadah yang sudah disediakan.
Agar warna tidak berubah dan jumlah angkutan tidak berkurang, pelaku kemudian mengganti CPO sebanyak satu ton yang sudah dikeluarkan itu, menggunakan air yang sudah dicampur dengan detergen.
“Dari pengakuan pelaku, pelaku sudah melakukan hal itu sebanyak dua kali. Dan setiap melakukan ‘kencing’ tersebut (muatan) dikurangi satu ton dari total muatan dalam truk,” bebernya.
Lebih lanjut diungkapkan oleh Saladin, dari hasil pengembangan polisi berhasil menemukan tempat penampungan barang bukti di wilayah desa Mangaris, Kecamatan Dusun Selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, beber Saladin lagi, pelaku yang sudah bekerja jadi supir CPO selama dua tahun itu nekad melakukan aksinya seorang diri, karena beralasan membutuhkan uang untuk biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit.
“Untuk barang yang digelapkan rencananya mau dijual, tapi pada saat itu belum sempat dijual dan saat ini untuk pembelinya masih dalam pengembangan dan masih dalam proses pencarian,” terangnya.
Akibat perbuatan HS tersebut, perusahaan ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dibidik dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.(Sebastian)