FOTO : Ketua PN Kurun Bukti Firmansyah SH MH saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (31/10/2022).

Selama 10 Bulan, PN Kurun Tangani 15 Kasus “Pisah Ranjang”

FOTO : Ketua PN Kurun Bukti Firmansyah SH MH saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (31/10/2022).

 

BERITAKALTENG.COM, KUALA KURUN – Pihak Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menangani perkara kasus perceraian yang dimulai sejak bulan Januari hingga bulan Oktober 2022 ini, ada sebanyak puluhan lebih pasangan suami istri pilih “pisah ranjang” alias bercerai.

“Untuk perkara percerai yang kita tangani selama 10 bulan terakhir ini, ada sebanyak 15 perkara yang kita tangani dan ada 10 pasangan sudah memperoleh putusan,” ucap Ketua PN Kurun Bukti Firmansyah SH MH, saat dibincangi, Senin (31/10/2022).

Sedangkan yang tersisa, katanya, sampai saat ini masih ada lima perkara, yang sedang dalam proses persidangan di PN Kuala Kurun. sementara, katanya, untuk perkara yang putus itu suh sudah ingkrah di mata hukum.

“Sekarang yang masih berjalan ada lima perkara ditahap persidangan. Sedangkan untuk statusnya ada juga yang PNS dan ada juga yang swasta,” ujarnya.

Selain itu, sambung dia, selama melakukan persidangan dalam permasalahan perceraian ini juga ada juga sebagian dipicu oleh narkotika, dan ada dipicu oleh himpitan ekonomi keluarga. Sehingga, secara umumnya ada kekerasan didalam rumah tangga.

“Kalau masih bisa ditoleransi oleh pihak-pihak mereka bisa berdamai dan rujuk, dan ada juga yang terus cekcok dan mengajukan cerai, tapi ada juga yang memang permasalahan ekonomi dan ada juga karena narkotika,” pungkas dia.(ay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: