DIAMANKAN : Tim Tabur Kejagung mengamankan buronan kasus korupsi yang masuk dalam DPO Kejati Kalteng, Selasa (13/9/2022). 

Buronan Kasus Korupsi Proyek Bandara di Muara Teweh Diamankan Tim Tabur Kejagung

DIAMANKAN : Tim Tabur Kejagung mengamankan buronan kasus korupsi yang masuk dalam DPO Kejati Kalteng, Selasa (13/9/2022).

 

BERITAKALTENG.com – PALANGKA RAYA – Buronan kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berhasil diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, Selasa (13/9/2022).

Hal ini disampaikan Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalteng dalam rilis tertulis. Buronan yang berhasil diamankan tersebut, yakni inisial MYL (37), dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Bandar Udara Trinsing/Bandar Udara H. Muhammad Sidik, Desa Trinsing Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalteng. Tersangka diamankan di Jalan Harapan I, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.

Sebelumnya, MYL telah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : B-1678/O.2/Fd.1/06/2019 tanggal 27 Juni 2019. Yaitu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Bandar Udara Trinsing/Bandar Udara H. Muhammad Sidik, Desa Trinsing Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, untuk pekerjaan pembuatan jalan PKP-PK dan pembuatan plat decker (3300M2) tahun 2014 yang dilaksanakan oleh PT. Unggul Sarana Kontruksi dengan nilai kontrak Rp. 1.545.941.800,- (satu milyar lima ratus juta empat puluh lima sembilan ratus empat puluh satu ribu delapan ratus rupiah).

Akibat perbuatannya, tersangka MYL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Berdasarkan hasil laporan audit BPKP tahun 2020, Negara mengalami kerugian sebesar Rp1.366.050.394,- (satu milyar tiga ratus enam puluh enam juta lima puluh ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah).

Tersangka MYL diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat dipastikan keberadaan tersangka berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim Tabur langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan dan selanjutnya tersangka MYL segera dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah guna selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. (bud/arl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: