FOTO :

Pemda Kotim Setujui Dua Raperda Inisiatif DPRD Dibahas Lebih Lanjut

 FOTO : Khozaini

BERITAKALTENG.COM, SAMPIT – Saat ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupten Kotawaringin Timur (Kotim) telah menyusun dan menyiapkan dua buah Raperda inisiatif yakni tentang Keolahragaan dan Raperda tentang Bantuan Pendidikan Bagi  Masyarakat Tidak Mampu.

berdasarkan Undang-Undang Nomor 23  tahun 2014 tentang Pemerintahan  Daerah dinyatakan bahwa salah satu kewenangan DPRD adalah pembentuk peraturan daerah, maka  diharapkan pengajuan dua  raperda inisiatif DPRD tersebut dapat dilanjutkan ke proses pembahasan pada tahun 2022 ini.

“Hasil kajian kami Bapemperda  dua buah raperda ini diharapankan agar dapat diterima dan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya yaitu dilakukan pembahasan terkait  raperda tersebut yang akhirnya  nanti dapat menjadi peraturan  daerah (Perda),” ujar Khozaini, Senin (8/8/2022) 

Sementara pemerintah Kabupaten Kotim menyatakan setuju untuk membahas dua rancangan  peraturan daerah (raperda) inisiatif yang diajukan DPRD Kotim, hal ini disampaikan Wakil Bupati  Kabupaten Kotim Irawati saat menyampaikan pidato Bupati terkait dua Raperda tersebut.

“Pemerintah daerah menilai  Raperda tentang bantuan pendidikan bagi masyarakat tidak mampu  diperlukan untuk memperkuat dan  memperkaya pengaturan berkaitan  dengan bantuan pendidikan yang  ada di Kabupaten Kotim, dengan  tujuan untuk mewujudkan cita-cita  luhur bangsa Indonesia sebagaima-  na tertuang dalam bagian pembu-  kaanUndang-Undang Dasar Negara  RepublikIndonesiatahun 1945yaitu  untuk mencerdaskan kehidupan  bangsa,” sampai Irawati.

Dirinya juga mengatakan pemerintah kabupaten juga menyambut  baik pengajuan Raperda tentang  Keolahragaan. Raperda ini diperlukan untuk mewujudkan masyarakat yang dapat mengembangkan  kemampuan jasmani, rohani dan  sosial serta dapat terbentuk watak  dan kepribadian bangsa yang ber-  martabat di Kabupaten Kotim.

“Untuk langkah selanjutnya adalah kita akan membahas bersama-sama terhadap rancangan dua  peraturan daerah Kabupaten Kotim  yangtelahdiajukanoleh pihaklegis-  latif tersebut,” tutupnya.(tbk)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *