
BERITAKALTENG.COM, SAMPIT – Saat ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupten Kotawaringin Timur (Kotim) telah menyusun dan menyiapkan dua buah Raperda inisiatif yakni tentang Keolahragaan dan Raperda tentang Bantuan Pendidikan Bagi Masyarakat Tidak Mampu.
berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa salah satu kewenangan DPRD adalah pembentuk peraturan daerah, maka diharapkan pengajuan dua raperda inisiatif DPRD tersebut dapat dilanjutkan ke proses pembahasan pada tahun 2022 ini.
“Hasil kajian kami Bapemperda dua buah raperda ini diharapankan agar dapat diterima dan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya yaitu dilakukan pembahasan terkait raperda tersebut yang akhirnya nanti dapat menjadi peraturan daerah (Perda),” ujar Khozaini, Senin (8/8/2022)
Sementara pemerintah Kabupaten Kotim menyatakan setuju untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif yang diajukan DPRD Kotim, hal ini disampaikan Wakil Bupati Kabupaten Kotim Irawati saat menyampaikan pidato Bupati terkait dua Raperda tersebut.
“Pemerintah daerah menilai Raperda tentang bantuan pendidikan bagi masyarakat tidak mampu diperlukan untuk memperkuat dan memperkaya pengaturan berkaitan dengan bantuan pendidikan yang ada di Kabupaten Kotim, dengan tujuan untuk mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagaima- na tertuang dalam bagian pembu- kaanUndang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesiatahun 1945yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” sampai Irawati.
Dirinya juga mengatakan pemerintah kabupaten juga menyambut baik pengajuan Raperda tentang Keolahragaan. Raperda ini diperlukan untuk mewujudkan masyarakat yang dapat mengembangkan kemampuan jasmani, rohani dan sosial serta dapat terbentuk watak dan kepribadian bangsa yang ber- martabat di Kabupaten Kotim.
“Untuk langkah selanjutnya adalah kita akan membahas bersama-sama terhadap rancangan dua peraturan daerah Kabupaten Kotim yangtelahdiajukanoleh pihaklegis- latif tersebut,” tutupnya.(tbk)