Beritakalteng.com, KUALA KURUN – Sebentar lagi akan berakhir, hanya tinggal beberapa minggu lagi, untuk pemutihan pajak kendaraan bermotor (Ranmor) di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Kalteng. Hal itu, UPT-PPD Bapenda Provinsi Kalteng di Kuala Kurun, melaksanakan program pemutihan itu, dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2022.
Kepala UPT-PPD Bapenda Provinsi Kalteng di Kuala Kurun, Noni Waty SS, MSi mengatakan, program di tahun 2022 ini, yakni pemutihan pajak kendaraan bermotor. Yang mana, telah dimulai sejak bulan Mei, sehingga, akan berakhir di bulan Agustus tahun ini.
“Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sudah dimulai sejak tanggal 17 Mei hingga 17 Agustus ini, artinya tinggal dua pekan lagi akan berakhir program pemutihan pajak Ranmor ini,” ucap Noni Waty SS, MSi dibincangi, Rabu (3/8) siang.
Adapun program itu, katanya, meliputi pembebasan denda, keringanan tunggakan PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB II, dan pembebasan progresife ke 3 dan seterusnya. Maka dari itu, ia mengimbau, agar masyarakat di wilayah Gumas dapat memanfaatkan program ini.
“Selain itu kita ada tax appreciation untuk masyarakat Kabupaten Gumas pada khususnya, kita ada diskon 2, 4 dan 6 persen bagi yang membayar sebelum tanggal jatuh tempo,” ujarnya.
Karena itu, Ia mengharapkan, bagi semua masyarakat di wilayah Kabupaten yang berjuluk Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini, supaya dapat serta memanfaatkan semua program yang ditawarkan di UPT-PPD Bapenda Provinsi Kalteng di Kuala Kurun ini.
“Dalam hal ini kami memberikan diskon bagi mereka yang membayar sebelum jatuh tempo, maka kami harapkan agar masyarakat bisa memanfaatkan program yang ada ini, sebelum tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan itu,” pungkas dia. (Rik/Red)