Ruselita Dukung Vaksinasi Booster jadi Syarat Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)

Wakil Ketua I Komisi C DPRD Palangka Raya, Ruselita.

BERITKALTENG.COM, PALANGKA RAYA- Pemerintah saat ini sedang menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif. Salah satunya dengan kembali memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik maupun transportasi.

“Kebijakan pemerintah menerapkan syarat vaksinasi booster untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), di udara, darat dan laut serta area publik mulai pada Minggu,17 Juli ini, perlu disambut baik,” ungkap Wakil Ketua I Komisi C DPRD Palangka Raya, Ruselita, Minggu (17/7/2022).

Dikatakan Ruselita, kebijakan penerapan vaksinasi booster tersebut dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi yang masih rendah.

“Kebijakan pemerintah ini mesti kita apresiasi pula, mengingat pemerintah melihat adanya perkembangan kasus aktif Covid-19 yang mulai meningkat,” kata Ruselita.

Hal tersebut yang kemudian mendasari pemerintah mengambil langkah strategis untuk memberlakukan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat. Dengan maksud sebagai bentuk kewaspadaan supaya tidak banyak masyarakat yang terjangkit virus Covid-19.

“Jadi, kami dari DPRD Palangka Raya mengapresiasi dan mohon juga masyarakat mendukung apa yang sudah di instruksikan,” ujar Ruselita.

Selebihnya srikandi DPRD Palangka Raya dari Partai Perindo ini melihat, adanya kebijakan tersebut juga didasari atas upaya menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat.

“Kalau memang untuk perjalanan diharuskan booster, dan itu langkah yang terbaik, maka haus kita dukung. Mudah-mudahan dengan adanya vaksinasi booster dapat mengurangi kasus Covid-19,” tandasnya.(VD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: