FOTO : Sekda Gunung Mas, Yansiterson saat pimpin rapat terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Minuman Beralkohol (Minol).

Miras di Gumas Musti Masuk Melalui Sub Distributor

FOTO : Sekda Gunung Mas, Yansiterson saat pimpin rapat terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Minuman Beralkohol (Minol).

 

BERITAKALTENG.com – Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Penanaman Modal, dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat melaksanakan rapat terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Minuman Beralkohol (Minol).

Sekretaris Daerah Gumas Yansiterson mengatakan, pembahasan raperda minol tersebut, sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengawasan peredaran dan pengendalian dari penjualan minuman beralkohol yang ada di Gumas.

“Sebenarnya pembahasan raperda minol ini hanya merubah sedikit dari perda yang sudah ada. Karena memang, catatan pentingnya adalah pintu pertama masuknya minol itu ke Gumas adalah melalui sub-sub distributor. Jadi tidak ada pintu lain sebenarnya,” ucap Yansiterson saat rapat Raperda itu, Rabu (25/5/2022).

Dikatakan, perlu ada pengawasan yang tertuang dari raperda minol tersebut. Terutama terkait legalitas pelaku usaha minol maupun terkait pembayaran perijinan.

“Selama ini ada dugaan masih ada usaha minol yang tidak masuk dalam pintu sub distributor, namun tetap membayar perijinan. Tentu hal ini menjadi ilegal,” tukasnya.

Adapun di Gumas itu sendiri jelas Yansiterson, ada empat sub distributor minol. Hanya saja yang tidak dilakukan sejauh ini adalah berkenaan dengan laporan terkait jumlah pelaku usaha minol yang masuk pada sub-sub distributor.

“Nah, ini akhirnya menjadi sulit untuk memonitoring secara berkala. Maka itu Disperindag yang fungsinya untuk melakukan pengaturan akan hal ini,” ujarnya.

Terkait pembahasan raperda minol ini, ada baiknya para camat turut diundang, mengingat nantinya dalam pengawasan minol. Ini akan ada satgas yang berperan sebagai kepanjangan tangan kecamatan.

“Satgas nanti akan ada di kecamatan. Satgas inilah yang lebih dahulu melakukan pengawasan maupun mengetahui permasalahan minol di lapangan. Oleh sebab itu perlu pembahasan raperda peredaran dan penjualan serta pengendalian minol di Gumas” pungkas dia. (Agg/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: