Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf menyebutkan bahwa penerapan ETLE Dinilai Mampu Tekan Disiplin Masyarakat Dalam Berkendara.

ETLE Dinilai Mampu Tekan Disiplin Masyarakat Dalam Berkendara

Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf menyebutkan bahwa penerapan ETLE Dinilai Mampu Tekan Disiplin Masyarakat Dalam Berkendara.

Palangka Raya – Rencana penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng, mendapat dukungan dari berbagai pihak. Termasuk dari Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf.

Menurut Wahid, kehadiran kamera pencatat pelanggaran lalu lintas berbasis teknologi tinggi itu diyakini tidak hanya meningkatkan disiplin masyarakat, namun juga diharapkan bisa menekan kasus kecelakaan lalu lintas (Lalin).

“Dengan disiplin serta kesadaran masyarakat yang tinggi dalam berlalu lintas, maka diharapkan dapat mengurangi lakalantas yang menimbulkan korban jiwa. Sehingga terwujud zero lakalantas,”katanya, Rabu (23/3/2022).

Lebih lanjut legislator muda Partai Golkar ini mengatakan, penerapan ETLE dinilai berpotensi besar menjadi salah satu inovasi dalam mendorong meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Terutama melalui kamera pengawas pada ETLE yang dapat memantau kendaraaan warga mana saja yang tidak taat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan, KIR dan lain sebagainya.

“Secara tidak langsung melalui penerapan ETLE dapat menambah penghasilan daerah melalui pajak pelanggaran oleh pengendara di jalanan,” tukasnya.

Tidak hanya sampai dia itu saja, disisi lain Wahid menilai, adanya penerapan ETLE maka sifatnya secara langsung tidak ada indikasi yang merugikan siapapun.

“Kamera ETLE bekerja tanpa memandang siapa yang memiliki kendaraan. Apakah instansi pemerintahan ataupun masyarakat, semua akan dicatat jika memang melanggar aturan lalu lintas,” tandasnya.

(VD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: