Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (DPMDSos) Kabupaten Barito Timur menggelar kegiatan Sosialisasi dan Kelas Pajak bagi Bendahara Desa se-Kabupaten Barito Timur, Rabu (22/7/2026). Sosialisasi ini digelar dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus memperkuat tertib administrasi pengelolaan APBDes.
Kegiatan ini dibuka oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Sosial (DPMDSos) Osa Awatnu, dirinya sangat mengapresiasi KP2KP Pratama Tamiang Layang yang menginisiasi dalam acara ini.
Disampaikan Osa, bendahara desa sangat memegang peran penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, termasuk memastikan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan.
“Kegiatan ini menjadi upaya meningkatkan kapasitas bendahara desa agar mampu melaksanakan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara benar. Dengan demikian, pengelolaan APBDes dapat berjalan lebih tertib dan akuntabel,” jelasnya.
Melalui arahannya, kata Osa, agar setiap kegiatan transaksi yang dikenai pajak harus dilakukan pemotongan sesuai aturan. Pajak yang telah dipotong juga harus segera disetorkan dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain, termasuk sebagai dana talangan.
Dirinya juga menegaskan, masih banyak persoalan perpajakan desa berawal dari dana pajak yang tidak segera disetor. Kondisi tersebut berpotensi menjadi temuan saat pemeriksaan oleh inspektorat, BPKP, maupun Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam kesempatan ini, penyuluh pajak menyampaikan materi pemotongan atau pemungutan pajak desa sesuai dengan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Pemerintah berharap, dengan adanya pemahaman perpajakan yang baik, pengelolaan keuangan desa diharapkan semakin transparan, akuntabel, dan terhindar dari persoalan hukum maupun temuan pemeriksaan,” demikian. (ags)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah