Perkuat Pengawasan Pajak, BPKAD Gelar Kegiatan

Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Barito Timur bersama KPP Muara Teweh serta KP2KP Tamiang Layang menggelar sosialisasi tentang Kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah serta Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) bertempat di aula Kantor BPKAD, Selasa (21/7/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi bendahara dan lebih meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan terutama pada instansi Pemerintah.

“Kegiatan ini diikuti Bendahara pengeluaran, pembantu, gajih, serta admin pajak dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kata Kabid Pengelola Keuangan, Erawati.

Dikatakannya, kegiatan ini bentuk komitmen BPKAD dalam meningkatkan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah agar mampu melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, tertib, dan akuntabel.

“Melalui kegiatan ini kami berharap seluruh bendahara dan pengelola keuangan OPD semakin memahami tata cara perhitungan maupun pelaporan pajak sehingga pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlalu. Kepatuhan perpajakan menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Muara Teweh dan KP2KP menjadi narasumber serta diberikan materi dan tanya jawab, seputar kegiatan yang saat ini sedang berlangsung.

“Dengan meningkatnya pemahaman aparatur, kami optimis kepatuhan perpajakan di lingkungan pemerintah kabupaten Barito Timur akan semakin baik sehingga mampu mendukung persoalan keuangan daerah yang profesional sekaligus memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara,” demikian. (ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *