FOTO : Dokumen BERITAKALTENG - Sekda Katingan Pransang, bersama Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto, Wakil Ketua I DPRD Katingan Nanang Suriansyah, dan Wakil Ketua II DPRD Katingan Fahrul Razi, usai teken penandatangan 5 buah Raperda.

Dari 10 Buah Raperda, Baru 5 Buah Yang Sudah Disepakti Dan Dilakukan Penandatanganan

FOTO : Dokumen BERITAKALTENG – Sekda Katingan Pransang, bersama Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto, Wakil Ketua I DPRD Katingan Nanang Suriansyah, dan Wakil Ketua II DPRD Katingan Fahrul Razi, usai teken penandatangan 5 buah Raperda.

BERITAKALTENG.com – KASONGAN – Dari hasil rapat kerja gabungan komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Katingan terkait pembahasan 10 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Katingan tahun 2022 yang disampaikan pada rapat Paripurna ke 4 masa persidangan ke II tahun sidang 2022 kemarin.

Maka dari hasil pembahasan tersebut yang semula dijadwalkan 10 buah Raperda yang akan dibahas. Berdasarkan saran dan pendapat dan masukan secara bersama-sama dalam rapat kerja gabungan komisi hanya ada 5 buah Raperda yang disepakati untuk dilakukan penandatangan keputusan DPRD Katingan.

Hal ini diketahui, saat pelaksanaan penandatanganan terhadap 5 buah Raperda oleh DPRD Katingan Bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan, sekaligus mendegar pidato Bupati Katingan, pada rapat Paripurna DPRD Katingan, Senin 21 Februari 2022.

Penandatangan itu dilakukan oleh Bupati Katingan Sakariyas melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Katingan Prangsang, bersama Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto, Wakil Ketua I DPRD Katingan Nanang Suriansyah dan Wakil Ketua II Fahrul Razi, serta disaksikan anggota DPRD Katingan dan tamu undangan yang hadir.

Dalam pidato Bupati Katingan Sakariyas, yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Katingan Pransang, bahwa 5 buah Rapeda yang sudah ditandatangani adalah Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 8 tahun 2011 tentang pajak, Raperda tentang perubahan keempat atas Perda Katingan nomor 14 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 15 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Katingan nomor 16 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah.

” Dengan disepakatinya 5 buah Raperda Katingan. Maka rancangan-rancangan Perda ini akan disampaikan kepada Gubernur Kalteng untuk dilakukan Fasilitasi atau evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-udang, jelas Pransang.

Dimana fasilitasi atau evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-perundangan yang meliputi aspek teknis, aspek material dan aspek legalitas, yang akan disampaikan kembali oleh Gubernur dalam bentuk hasil fasilitasi atau evaluasi.

Lanjutnya menjelaskan, untuk 5 buah Raperda yang belum selesai pembahasannya adalah Raperda tentang Perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan,  Raperda tentang bantuan hukum masyarakat miskin di Kabupaten Katingan, Raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan, Raperda tentang penyelenggaraan bangunan gedung, Raperda tentang penyelenggaraan kepemudaan.

” Oleh sebab itu,  kita berharap kirannya ke 5 buah Raparda ini dapat segera dijadwalkan kembali pembahasannya oleh Badan Musyawarag DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga yang semula 10 buah Raperda kita usulkan dapat ditetapkan menjadi Perda, yang kemudian di undangkan pada lembaran Pemerintah Daerah,” pungkasnya.

(Ars/beritakalteng.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *