
Beritakalteng.com – KUALA KURUN – Sebaran virus Covid-19 di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) saat ini masuk pada level 2. Hal tersebut didasari kembali didapatnya kasus terkofirmasi positif Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas, Esra menyampaikan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
“ Ini sebagai tindaklanjut SE Gubernur Kalteng, simana Gumas masuk di level 2. Karena itu, sesuai aturan maka PTM hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas murid,”ungkapnya, Rabu (9/2/2022).
Sementara itu, Esra juga menyampaikan, adanya pemberhentian sementara PTM di SMPN-6 Kuala Kurun. Pasalnya, sekolah tersebut didapat salah satu orang guru terkofirmasi positif covid-19.
“Khusus peserta didik di SMPN-6 ini, untuk sementara belajar dari rumah (BDR) secara daring untuk lima hari kedepan. Sedangkan untuk sekolah lainnya masih tetap menerapkan PTM terbatas,”bebernya.
Pihaknya tambah Esra, akan terus memantau dan berkoordinasi terkait perkembangan kasus sebaran Covid-19.m di wilalah Gumas.
“Kami juga menekankan agar pihak sekolah dapat memahami maksud dari 50 persen dalam pelaksanaan PTM terbatas. Misalkan jumlah siswa dalam satu kelas ada 32 murid, berarti hanya 16 murid yang diperbolehkan mengikuti PTM terbatas. itu bisa dilakukan bergiliran per kelompok,” pungkasnya.don/sst
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah