Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Musibah banjir yang melanda di sejumlah daerah saat ini tidak lepas dari perhatian dari kalangan legislatif DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Duwel Rawing mengimbau agar Pemerintah Daerah baik Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota bisa bersinergi dalam penanggulangan musibah banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kalteng.
“perlu ada sinergitas antara Pemprov dan Pemerintah Kabupaten/Kota agar musibah banjir yang terjadi disejumlah wilayah Kalteng, bisa segera teratasi,” kata Duwel, Senin (15/11/2021).
Berkenaan dengan masalah anggaran dan penyaluran bantuan. Seperti yang diketahui, lanjutnya menambahkan, anggaran penanggulangan bencana di Kabupaten sangatlah terbatas.
sehingga permasalahan ini jangan hanya dilimpahkan ke Pemerintah Kabupaten/Kota, tetapi Pemprov juga harus mengambil peranan sebagai bukti kepedulian terhadap masyarakat yang terkena musibah.
termasuk penyaluran bantuan bagi masyarakat yang terdampak, merupakan kewajiban bagi semua pihak baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.
Diketahui bersama bahwa kewenangan penanggulangan dan penyaluran bantuan bagi korban banjir, merupakan kewenangan dan kewajiban eksekutif sesuai Undang – Undang (UU) nomor 24 tahun.
Dalam undang – undang nomor 24 tahun 2007, telah disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dalam hal ini Pemprov maupun Pemerintah Kabupaten/Kota, menjadi penanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan.
Sehingga wajib bagi eksekutif untuk mengambil langkah cepat dalam hal penanganan maupun penyaluran bantuan bagi masyarakat yang terdampak bencana.
Dalam UU nomor 24 tahun 2007 khususnya pada poin 1 dan 3 telah ditegaskan, bahwa tujuan dari penanggulangan bencana yaitu memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana.
Kemudian dalam poin 3, disebutkan bahwa UU nomor 24 tahun 2007 menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terpadu, menyeluruh dan terkoordinasi. Sehingga 2 poin tersebut harus diprioritaskan saat terjadinya bencana baik bencana alam maupun non – alam di suatu wilayah.
Selain itu, Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab dan wewenang dalam penanggulangan bencana, yang tertuang dalam 4 poin inti sesuai UU nomor 24 tahun 2007, meliputi penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum.
Perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan dan pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang memadai.
“Sejumlah poin yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dalam UU nomor 24 tahun 2007, kita bisa melihat kewajiban yang harus dijalankan sekaligus di prioritaskan oleh Pemerintah Daerah yang dalam hal ini Pemprov dan Pemkab,”
“Sedangkan tugas dan fungsi legislatif adalah memastikan aturan tersebut berjalan sebagaimana mestinya,” tutup Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini.(a2)