Beritakalteng.com, BUNTOK – Bejat benar perilaku In (46) warga Kota Buntok, Kecamatan Dusun Selatan (Dusel), Kabupaten Barito Selatan, ia tega menggauli Bunga (bukan nama sebenarnya) merupakan anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur berulang kali selama empat tahun belakangan.
Diungkapkan oleh Kapolres Barsel, AKBP Agung Tri Widiantoro, SIK melalui Kapolsek Dusel, IPTU Suranto, SH, perbuatan bejat In terhadap korban tersebut sudah dilakukannya sejak tahun 2017 lalu hingga 2021.
Diceritakannya, terakhir kali pelaku melakukan perbuatan bejatnya adalah pada Senin (27/9/2021) lalu, saat itu sekitar pukul 12.00 WIB ketika korban sedang tidur di kamarnya, pelaku tiba-tiba masuk dan langsung menekan kedua bahu bunga menggunakan kedua tangannya.
“Selanjutnya korban dipaksa melepas bajunya dan melayani pelaku. Korban yang awalnya menolak kemudian terpaksa mengikuti keinginan In karena diancam akan dibunuh apabila melawan,” cerita Kapolsek, Selasa (12/10/2021).
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian di Polsek Dusel pada Minggu (3/10/2021).
Berdasarkan laporan tersebut, jajaran unit Reskrim Polsek Dusel dibantu jajaran Buser Polres Barsel langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, sekitar pukul 10.40 WIB pada hari yang sama In akhirnya berhasil dibekuk di wilayah Kota Buntok.
Bersama pelaku, Polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa kasur dan pakaian yang digunakan pelaku dan korban saat kejadian pemerkosaan.
Akibat perbuatannya, pelaku kini dibidik dengan pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan acaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.(Sebastian)