beritakalteng.com – PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan bahwa ada sejumlah relaksasi atau pelonggaran kebijakan dalam perpanjangan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang saat ini tengah berjalan.
Disebutkan Fairid, sejumlah relaksasi atau pelonggaran yang diberlakukan tersebut, antara lain terkait jam operasional pada sejumlah sektor esensial seperti pada pasar/mall/pusat perbelanjaan. Dimana pada edaran terbaru dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Kebijakan serupa diberlakukan untuk sektor kuliner seperti restoran/rumah makan/kafe, dimana diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
“Relaksasi ini bukan berarti dilonggarkan protokol kesehatannya. Tetap harus disiplin. Begitupun pembatasan kapasitas dan wajib vaksinasi bagi pekerjanya,” jelas Fairid, Jumat (27/8/2021).
Berikutnya sambung Fairid, untuk beberapa sektor yang sebelumnya sempat ditiadakan atau dilarang untuk dibuka sementara, seperti ibadah pada rumah ibadah, kegiatan seni budaya dan sosial, hajatan, kegiatan fasilitas umum di taman dan kawasan wisata, hingga tempat hiburan malam telah dilonggarkan.
Untuk tempat ibadah, dapat dilaksanakan dengan kapasitas 25 persen atau diisi oleh 30 sampai 30 orang jemaah. Kegiatan untuk taman dan wisata serta seni budaya dan sosial, bisa dibuka dan dilaksanakan maksimal diisi oleh 25 persen pengunjung.
Begitupun tempat hiburan malam, dimana dapat beroperasi hingga pukul 22.30, serta acara nikahan dan hajatan dapat dilaksanakan dengan maksimal 25 persen kapasitas ruangan atau maksimal 30 orang. (arl)