FOTO : Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kotawaringin Timur, M. Abadi.

Pertemuan dengan KLHK Musti Ditindaklanjuti

FOTO : Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kotawaringin Timur, M. Abadi.

 

BERITAKALTENG.COM – SAMPIT – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), M. Abadi mempertanyakan, tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim yang melakukan pertemuan pada 8 hingga 9 April 2021 lalu. Dalam pertemuan itu Pemkab Kotim bertemu dengan Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI serta Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI.

“Pertemuan pemda itu berkaitan permasalahan dengan plasma koperasi garuda maju bersama dengan pihak PT Karya Makmur Abadi (KMA). Hal ini penting ujarnya untuk disampaikan, karena masyarakat Desa Tangkarobah dan Desa Pahirangan sudah menyatakan mereka bersedia membubarkan diri dari lapanggan,” ujarnya saat dibincangi, Rabu (28/4/2021).

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotim ini juga memgharapkan jangan sampai permasalahan ini tidak ada tindak lanjutnya, karena masyarakat tidak menutup kemungkinan akan menduduki lahan kalau ini terjadi. Bisa jadi pihak perusahan akan berupaya menggunakan berbagai cara mengusir masyarakat dari lahan tersebut.

“Pihak perusahaan bisa menggunakan aparat penegak hukum karena ini sudah menjadi kebiasaan setiap terjadi permasalahan. Yang akan berbenturan penegak hukum dengan masyarakat yang berujung pada penangkapan seperti yang terjadi baru-baru ini sehingga masyarakat tidak dapat hak plasmanya justru malah mendapatkan jeruji besi,” ucap Abadi.

Dirinya juga melihat dari legalitas yang ada, maka tidak ada alasan PT KMA tidak merealisasikan plasma koperasi garuda maju bersama, karena sudah jelas tertuang di dalam point kelima SK HGU serta di sertifkat HGU dan telah dicatat di Warkah BPN Kotim, tetapi sangat disayangkan, karena itu menjadi pertanyaan upaya Pemda untuk menegakan ini tidak ada seakan malah menutup mata.

“Padahal sudah jelas aturannya dalam pasal 58 undang-undang 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan perda Kotim nomor 20 tahun 2012 dalam pasal 12 dan sanksi pasal 35 terkait plasma dari pihak perkebunan yang berinvestasi di daerah ini,” tutupnya. (arl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *