BERITAKALTENG.com – PANGKALAN BUN – Ketua Gerdayak Kotawaringin Barat, Wendy S. Loetan desak DPRD setempat mengawal permasalahan sengketa tanah di Tanjung Kalab Kumai.
Hal tersebut berdasarkan permintaan masyarakat Tanjung Kalab untuk diadakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kotawaringin Barat yang menyangkut persoalan sengketa tanah dengan Pelindo III.
Menurutnya, RDP merupakan langkah konkrit dalam upaya menyelesaikan sengketa tanah dengan PT. Pelindo III.
“Tujuanbya agar proses penyelesaian lebih transparansi diketahui publik. Apabila diperhatikan PT. Pelindo III merupakan badan usaha milik negara dan masyarakat Tanjung Kalab adalah warga negara yang tentunya memiliki hak yang sama dihadapan hukum, Diharapkan ada upaya win-win solution terhadap masalah ini,” ujar Wendi, Selasa (27/4/2021).
Selain itu, Wendy juga mengimbau semua pihak untuk bisa menahan diri dalam perselisihan sengketa tanah ini. Pihak Pelindo III juga diharapkan untuk lebih terbuka, sebab penetapan lahan di areal tersebut berdasarkan historis pembebasan lahan.
“Kita hanya menghindari jangan sampai terdapat kekurangan lahan dipatok awal dibebankan di areal lahan yang saat ini diklaim telah selesai oleh PT. Pelindo III. Masyarakat setempat adalah warga lokal. Seharusnya PT. Pelindo III juga harus menghargai hak warga negara,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota komisi A DPRD Kotawaringin Barat, Rizky Aditya Putra menjelaskan bahwa RDP dapat dilakukan jika masyarakat Tanjung Kalab mengajukan surat permohonan ke lembaga DPRD setempat.
Rizky menyebut perlunya meninjau kembali aspek histori dalam perkara sengketa tanah ini.
Namun demikian, ia berharap adanya solusi masing-masing pihak dalam permasalahan sengketa kali ini.
“Semoga ada win-win solusi antara masyarakat di situ dengan PT. Pelindo serta PT. KPC,” katanya melalui pesan WhatsApp pada Rabu 28 April 2021.
Perlu diketahui, masyarakat Tanjung Kalab melepaskan lahan kepada Pelindo III seluas 27 hektare. Lahan tersebut terdapat sebidang tanah seluas 14.150 meter persegi yang diduga belum diganti rugi oleh pihak PT. Pelindo kepada pihak ahli waris.
Tak hanya itu, pematokan batas lahan yang dilakukan BPN Kotawaringin Barat, diduga tidak sesuai atau terjadi penambahan mencapai dua hektare. Kini luas lahan yang dipatok menjadi 29 hektare, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak ahli waris. (wnd/aga)