Tertunduk : Keempat orang budak sabu,

Polda Kalteng Ringkus Empat Budak Sabu Dalam Waktu Sepekan

Tertunduk : Keempat orang budak sabu, RUS, DAV, FWA dan ERF hanya bisa tertunduk lesu, setelah berhasil diringkus jajaran Polda Kalteng.

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Hanya dalam kurun satu pekan, jajaran Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Kalimantan Tengah sukses meringkus empat orang budak narkoba jenis sabu-sabu.

Kawanan pelaku ini, diamankan oleh aparat dari wilayah Kota Palangka Raya dan Kabupaten Pulang Pisau.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Dedi Prasetyo melalui Dirnarkoba, Kombes Nono Wardoyo didampingi Kasubdit Penmas, AKBP Murianto menyebutkan, penindakan tersebut dilakukan dalam tiga operasi berbeda.

“Jumlah tersangka yang berhasil diamankan, ialah sebanyak empat orang” jelas Nono saat menggelar jumpa pers di Mapolda Kalteng, Kamis (15/4/2021).

Pada penindakan pertama, Selasa (6/4/2021) di kawasan Jalan Kalimantan, Kota Palangka Raya, polisi berhasil menangkap dua pelaku, yakni RUS (36) dan DAV (26).

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 21 paket sabu-sabu dengan berat sekitar 16,06 gram.

Sementara itu, untuk pengungkapan kedua, aparat berhasil meringkus seorang oknum ASN di Pulang Pisau berinisial FWA (39) pada Sabtu (10/4/2021).

“Dari tangan pelaku ini, berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat sekitar 147 gram yang terbagi dalam empat paket,” beber dia.

Sementara itu yang terakhir atau pada penindakan ketiga, polisi berhasil mengamankan seorang pria ERF (37) pada Rabu (14/4/2021).

Pelaku diamankan di sebuah barak di kawasan Jalan Kalimantan, dengan barang bukti 21 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan sekitar 8,21 gram.

“Dari tiga penindakan yang dilakukan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu ini” jelas Nono.

Keempat tersangka kini diamankan di Mapolda Kalteng, guna proses pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.(Sebastian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: