Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Terkait pemberlakukan PP 33 Tahun 2020 berkaitan dengan biaya perjalanan dinas, saat ini masih belum ada kepastian apakah tetap memakai aturan lama atau baru.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Y. Freddy Ering bahwa sampai dengan saat ini perjalalan dinas dewan selama beberapa kegiatan masih menggunakan dana pribadi masing-masing.
“dalam beberapa bulan ini, kita tetap melaksanakan tugas dan fungsi anggota Dewan yakni menyerap dan juga mengupulkan aspirasi masyarakat di tiap-tiap daerah, walaupun sementara ini harus menggunakan dana pribadi,” kata Ketua komisi yang membidangi pemerintahan, hukum dan keuangan ini, selasa (16/3/2021).
Guna membahas sekaligus menyamakan presepsi berkenaan dengan perihal tersebut. Dalam waktu dekat, ujar Freddy menambahkan bahwa pihaknya berencana akan mengundang pihak eksekutif. Dengan harapan ada penjelasan atau rincian berkenaan dengan biaya perjalan dinas dimaksud.
“rasanya kurang tepat juga jika setiap kunjungan kerja harus menggunakan dana pribadi. Mudahan ada penjelasan dari pihak eksekutif, dan informasinya peraturan gubernur sudah keluar per 1 Maret, hanya saja kami di dewan, belum di sampaikan,”
“Intinya soal aturan biaya berjalan dinas ini harus segera mendapat kejelasan. Apakah masih pakai Pergub lama atau Pergub yang baru, nantinya,” jelasnya menambahkan.
Kendati belum mendapatkan penjelasan dari pihak eksekutif, pihaknya sebagai lembaga dewan memastikan akan tetap melaksanakan tugas seperti biasa, termasuk menyerap, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah daerah.
pihaknya juga dapat memahami dan memaklumi terkait pelaksanaan anggaran tahun ini, dampak dari pandemic covid-19 yang belum kunjung berakhir.(*)