FOTO :

UPR Dorong Pemerintah Segera Sahkan RUU PKS

FOTO : Kepala Pusat Studi Gender dan Perlindungan Anak LPPM UPR Dr. Firlianty, S.Pi, M.S

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) RUU PKS kembali masuk Prolegnas tampaknya mendapat dorongan dari kalangan civitas akademika khususnya di Univeristas Palangka Raya (UPR).

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Pusat Studi Gender dan Perlindungan Anak LPPM UPR Dr. Firlianty, S.Pi, M.S bahwa tidak hanya itu, pihaknya juga meminta untuk segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang tampaknya mendapat dukungan

“Kami mendorong agar pemerintah segera membahas dan mengesahkan RUU penghapusan kekerasan seksual, ini sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap warga negara nya,” kata Firlianty, selasa (12/1/20201).

Terlebih lebih lagi ujar Dosen tetap Universitas Palangka Raya menambahkan bahwa Perempuan Indonesia harus dilindungi dari berbagai bentuk kekerasan seksual.

Dirinya menilai, RUU PKS akan menjadi payung hukum bagi korban kekerasan seksual. RUU PKS akan menjawab rasa keadilan masyarakat.

“masyarakat membutuhkan payung hukum yang komperhensif dan mampu melindungi perempuan dan kelompok rentan lainnya,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual adalah rancangan undang-undang di Indonesia mengenai kekerasan seksual. RUU ini diusulkan pada tanggal 26 Januari 2016 oleh organisasi dan kelompok perempuan di Indonesia.

RUU ini mencakup mulai dari pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *