FOTO: Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Y. Freddy Ering.

Kurangi Beban Masyarakat di tengah Pandemi COVID-19, Legislator Minta Pemutihan Pajak Diperpanjang

FOTO: Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Y. Freddy Ering. 

 

BeritaKalteng.com, PALANGKA RAYA – Ditengah pandemi COVID-19, yang sampai saat ini masih menunjukan perkembangan, ada baiknya pemerintah melalui Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dapat memberikan, keringanan pajak bagi masyarakat.

Pasalnya, saat ini seluruh masyarakat di Indonesia, terlebih khususnya di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) juga berimbas atau sedang masa krisis, sehingga perlu adanya kebijakan dari Pemerintah melalui Dinas/Instansi terkait, untuk meringankan pajak masyarakat.

Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Y. Freddy Ering mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung dan sepakat, dengan adanya slogan wajib pajak.

” Kami menyarankan, perlu adanya kebijakan dalam keringanan pajak bagi masyarakat, terutama di masa krisis, akibat adanya pandemi COVID-19,” Ucap Y. Freddy Ering, saat dibincangi awak media, Senin (26/10/2020).

Lebih lanjut, Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini juga mengungkapkan, salah satu solusi dalam meringankan beban masyarakat Kalteng selama masa pandemi, bisa dilakukan dengan adanya pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Politisi dari Partai Demokrasi Indoensia (PDI) Perjuangan ini mengatakan, hal tersebut mengingat, sulitnya masyarakat dalam mendapatkan penghasilan, terutama bagi masyarakat yang bergelut di dunia wirausaha, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) serta berbagai profesi berskala menengah kebawah.

“Solusi yang bisa di implikasikan adalah perpanjangan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor, memang kita apresiasi tingginya tingkat kesadaran masyarakat Kalteng akan wajib pajak. Tetapi pihak pemangku kebijakan juga harus memberikan perhatian dengan meringankan beban masyarakat,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: