Foto : Dalam rangka persiapan penerapan Perbup Protkes, Pemkab Barsel bersama dengan Forkopimda dan GTPPC-19 melaksanakan rapat pembahasaan, Jumat (18/9/2020).

Pemkab Barsel Akan Sosialisasikan Perbup Protkes Hingga Ke Desa

Foto : Dalam rangka persiapan penerapan Perbup Protkes, Pemkab Barsel bersama dengan Forkopimda dan GTPPC-19 melaksanakan rapat pembahasaan, Jumat (18/9/2020).

Beritakalteng.com, BUNTOK – Untuk mengoptimalkan kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Wajib Protokol Kesehatan (Protkes) virus Korona (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Barito Selatan akan melaksanakan sosialisasi sampai ke tingkat desa.

Hal ini, disampaikan oleh Asisten I Setda Barsel Ir. Fajar, seusai pelaksanaan rapat pembahasan Perbup Protkes antara Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) dan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC-19) di Aula Setda Kantor Bupati setempat, Jumat (18/9/2020).

Dalam rapat pembahasan tersebut, dihasilkan beberapa kesimpulan penting, yakni yang pertama adalah, pemkab Barsel akan terus melakukan sosialisasi Perbup Protkes kepada masyarakat sebelum tanggal penerapan yang telah ditentukan. Sosialisasi akan dilaksanakan di Kota Buntok sebagai Ibukota kabupaten, di setiap kecamatan dan bahkan hingga ke desa-desa.

“Kita akan melakukan sosialisasi dulu. Sosialisasi itu, akan dilakukan di tingkat kabupaten sampai tingkat kecamatan, dan bahkan ke desa yang melibatkan unsur Forkopimda, Dinas Kesehatan, TNI, Polri dan Satpol PP, serta ditambah dengan tokoh masyarakat,” terang Fajar.

“Tadi kami meminta juga dengan BKPSDM untuk membuatkan surat edaran terkait hal ini, kepada seluruh SOPD,” ujarnya lagi.

Selanjutnya, pemkab Barsel menetapkan bahwa Perbup akan mulai diberlakukan efektif pada tanggal 1 Oktober 2020. Sehingga mulai dari tanggal pemberlakuan tersebut, sanksi-sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan akan diberlakukan.

Jadi selama masa sosialisasi, para pelanggar hanya akan dilakukan pembinaan dengan memberikan sanksi sosial.

“Tanggal 1 Oktober itu, sudah mulai diterapkannya sanksi-sanksi yang ada di dalam Perbup itu. Untuk sementara, kita lakukan pembinaan saja dulu, sanksi sosial mungkin ada,” tuturnya.

Kedepannya, lanjut Fajar, ada kemungkinan Perbup ini nantinya akan diusulkan menjadi Perturan Daerah (Perda).

“Karena ada beberapa saran, agar dibuatkan Perda, supaya lebih dari sekedar Perbup. Kami harus melakukan konsultasi lagi dengan pihak provinsi, apakah cukup Perbup ataukah harus dibuatkan Perda lagi,” imbuh Fajar.(Sebastian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *