FOTO : Suasana Pertemuan Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Rabu (29/7/2020).

Penandatanganan Kesepakatan Sentra Gakumdu Pilkada Kalteng serentak tahun 2020

FOTO : Suasana Pertemuan Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Rabu (29/7/2020).

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Kegiatan terlaksana di Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan G. Obos Kota Palangka Raya, Rabu (29/7/2020) siang tadi.

Seusai kegiatan penandatanganan tersebut, saat dibincangi awak media, Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi menuturkan, adapun maksud dari penandatanganan kesepakatan bersama ini, ialah sekaligus pula menyampaikan kepada masyarakat bahwa dalam rangka pergelaran Pilkada serentak tahun 2020 di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng).

Khususnya pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) saat ini, pihaknya telah membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Dimana, Gakumdu ini sendiri unsurnya terdiri atas, Bawaslu Kalteng, Polda Kalteng dan Kajati Kalteng.

“Harapannya kedepan, dengan adanya Gakumdu ini, salah satu fungsinya akan lebih berfokus pada penanganan potensi pelanggaran pidana pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020, di wilayah Kalimantan Tengah. Dimana kesekretariatannya sendiri berada di Kantor Bawaslu Kalteng,” Terang Satriadi.

Satriadi juga menyampaikan ucapan terima kasih, kepada Kapolda Kalimantan Tengah bapak Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo M.Hum., M.Si, MM., serta Kepala Kajati Kalteng Dr. Mukri, SH., MH. yang telah berkenan meluangkan waktunya hadir secara langsung, melakukan penandatanganan kesepakatan bersama pada hari ini.

Sementara itu, masih di hari dan tempat yang sama, Kapolda Kalteng Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo M.Hum., M.Si, MM., mengatakan, dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 ini.

Keberadaan instrumen Sentra Gakumdu ini sangat lah penting, hal itu untuk memastikan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 di wilayah Kalteng dan Kotawaringin Timur dapat berjalan secara demokratis, aman dan damai.

“Kami sendiri akan melakukan assessment, terhadap semua peristiwa yang ada. Apakah itu masuk ke dalam pelanggaran hukum atau hanya sebatas hanya pelanggaran pemilu saja. Apabila itu masuk ke dalam pelanggaran hukum, maka itu akan masuk ke ranah hukum, sesuai dengan prosedur yang berlaku, nah itu yang akan kita akan lakukan kedepan,” Jelasnya.

Ditambahkannya pula, kerjasama ini pun akan ditindaklanjuti dari pusat ke provinsi, bahkan hingga pada daerah kabupaten kota se Kalimantan Tengah. Tujuannya, ialah tidak lain untuk mendorong terlaksananya Pilkada serentak tahun 2020 yang demokratis, aman dan damai.

Hal senada, disampaikan oleh Ketua Kajati Kalimantan Tengah, Dr. Mukri, SH., MH., menuturkan bahwa sebagaimana disampaikan tadi, keberadaan Sentra Gakumdu ini dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 ini memiliki peranan penting yang sangat penting.

Terlebih, seperti biasanya setiap kali pelaksanaan pemilu selalu bersifat dinamis, sambung Dr. Mukri mengatakan, harapannya pula bisa mengakomodir segala bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 di wilayah Kalimantan Tengah.

Diutarakannya pula, dalam fungsinya juga Sentra Gakumdu juga akan berperan untuk memilah-milah atau memverifikasi, apakah pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 itu adalah suatu pelanggaran hukum, ataupun itu hanya sebatas pelanggaran administrasi pemilu saja.

“Dengan memilah-milah atau memverifikasi suatu pelanggaran, maka itu akan memudahkan penanganannya kedepan. Untuk diketahui pula bahwa terkait dengan penanganan pelanggaran pemilu atau Pilkada, tentunya mekanisme dan jangka waktunya dibatasi oleh undang-undang pemilu atau pilkada yang ada, sehingga tidak bisa disamakan dengan tindak pidana atau perkara-perkara pada umumnya,” Tukasnya.

Sekedar untuk diketahui pula, dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan bersama, antara Bawaslu Provinsi Kalteng, Polda Kalteng dan Kajati Kalteng, terkait Kesepakatan Kerjasama menindaklanjuti peraturan Sentra Gakumdu dari pusat.(YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *