FOTO : Suasana Rapat Pansus Raperda Inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang digelar di ruang Rapat Komisi III DPRD Kalteng, Senin. (27/7/2020).

Pansus Raperda Inisiatif DPRD Kalteng Bahas Tata Kelola Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

FOTO : Suasana Rapat Pansus Raperda Inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang digelar di ruang Rapat Komisi III DPRD Kalteng, Senin. (27/7/2020).

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, kembali menggelar rapat bersama dengan pihak eksekutif, guna membahas materi pasal per pasal. Dimana kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Komisi III DPRD Kalteng, Senin (27/7/2020).

Rapat pembahasan ini, dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Raperda Inisiatif DPRD Kalteng Drs. Duwel Rawing didampingi sejumlah anggota pansus lainnya, seperti Hj. Siti Nafsiah, Kuwu Senilawati, Rizki Amalia Darwan Ali dan Evi Kahayanti.

Sedangkan pihak eksekutif dari pemerintah provinsi Kalimantan Tengah yang hadir, diantaranya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) provinsi Essau Tambang, S.Si, M.Kes, perwakilan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) provinsi, perwakilan Dinas Pendidikan (Disdik) provinsi, perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes) provinsi, serta perwakilan Dinas Sosial (Dinsos) provinsi.

Usai rapat berlangsung, Ketua Pansus Raperda Inisiatif DPRD Kalteng tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, Drs. Duwel Rawing menyampaikan bahwa hari ini pihaknya telah melaksanakan rapat pembahasan Raperda inisiatif bersama-sama dengan pihak eksekutif.

“Ya memang, dalam penyusunan sebuah Raperda, itu harus dipersiapkan sebaik mungkin, dan tentunya harus melalui beberapa tahapan pembahasan yang mesti dimatangkan, seperti rapat yang digelar pada siang ini, agendanya lebih membahas pasal per pasal dalam Raperda Inisiatif ini,” Jelas Politisi Senior PDI-P Kalteng tersebut.

Lebih lanjut diutarakan oleh mantan Bupati Katingan tersebut, adapun Raperda ini tidak hanya mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana alam saja, namun juga penyelenggaraan penanggulangan bencana non alam, termasuk pula penanggulangan bencana sosial.

Dalam Raperda ini, Ujar Duwel untuk aturan penyelenggaraan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak dimasukan kedalam Raperda Inisiatif tersebut, pasalnya aturan karhutla itu, domainnya ada di pemerintah pusat. Aturan dalam Raperda Inisiatif penanggulangan bencana ini sifatnya lebih luas, dan masih membutuhkan beberapa tahapan pembahasan lagi.

Sementara itu, di sela-sela kegiatan rapat, saat dibincangi BeritaKalteng.com, Kepala DLH Provinsi Kalimantan Tengah, Essau Tambang, S.Si, M.Kes mengatakan, Perda ini sangat tepat dibahas dan ditetapkan.

“Sebabnya, mengingat saat ini aturan atau peraturan daerah tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana secara umum masih belum ada. Maka dari itu, aturan perda ini menjadi sangatlah penting untuk bisa segera ditetapkan,” Kata Essau.

Harapannya pula, dengan adanya perda ini, Kata Essau kedepan, baik itu pemerintah maupun masyarakat, bisa semakin siap menghadapi dan menekan semua resikonl ataupun dampak bencana secara luas.(YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: