FOTO: Ketua Tim Reses Dapil II Kalteng, yang juga anggota Komisi II DPRD Kalteng, Fajar Hariady

Raperda Terkait Dalkarla Segera Rampung

FOTO : Anggota DPRD Kalimantan Kalteng Fajar Hariady

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kalteng tentang Pengendalian Kebakaran Lahan (Dalkarla) tidak lama lagi akan segera dirampungkan dan disahkan DPRD Kalteng menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“raperda Dalkarla yang menjadi landasan hukum bagi peladang tradisional membersihkan lahan dengan cara dibakar, bakal segera disahkan,” kata Anggota DPRD Kalimantan Kalteng Fajar Hariady, Jumat (3/7/2020)

Dirinya mengatakan, setelah dilakukan konsultasi dan fasilitasi beberapa kali ke Kemendagri. usulan raperda inisiatif DPRD Kalteng tersebut akhirnya dapat disetujui dan saat ini hanya tinggal melakukam sejumlah revisi terkait usulan dari Kemendagri.

setelah pasal-pasal krusial yang menjadi perdebatan serta perbedaan pandangan antara DPRD Kalteng dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah ada titik temu.

“Kemendagri lebih menyarankan masyarakat Hukum Adat yang boleh membersihkan lahan dengan cara dibakar. Sedangkan kami dari DPRD Kalteng, mengusulkan agar yang diperbolehkan itu adalah petani, pekebun dan peladang tradisional,” kata Fajar,

Selain itu, dimasukkannya petani dan pekebun serta peladang tradisional sebagai subjek yang diperbolehkan membersihkan lahan dengan cara dibakar dalam raperda tersebut, karena ada diatur di Undang-undang nomor 32 tahun 2009, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) nomor 10 tahun 2020 di pasal 4.

“Dengan begitu ketika raperda itu disahkan, ada pandangan dan landasan hukum yang sama dengan para penegak hukum. Jadi para petani, pekebun dan peladang tradisional di Kalteng bisa lebih optimal bercocok tanam karena sudah ada landasan hukum membersihkan lahan dengan cara di bakar,” terang Anggota Komisi II DPRD Kalteng ini.

Perwakilan Rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalteng ini juga menuturkan, bahwa aturan yang memperbolehkan petani, pekebun dan peladang tradisional membersihkan lahan dengan cara dibakar sudah sangat lama ditunggu.

Kalangan DPRD Kalteng memberikan perhatian serius terhadap pembahasan raperda itu. Dan setelah raperda tersebut nantinya disahkan, tinggal membuat Peraturan Gubernur (pergub) yang mengatur secara teknis.

Beberapa diantaranya terkait siapa yang memberikan izin membersihkan lahan dengan cara dibakar, luas lahan yang diperbolehkan, sistemnya seperti apa, dan lainnya.

“Itu semua nantinya diatur dalam Pergub. Semoga dalam bulan ini raperda yang diharapkan masyarakat ini bisa disahkan,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: