Foto : H. Raden Sudarto, SH

Penempatan Pejabat Hasil Seleksi Harus Kompeten dan Profesional

Foto : H. Raden Sudarto, SH

Beritakalteng.com, BUNTOK – Ketua Komisi I DPRD kabupaten Barito Selatan, H. Raden Sudarto, menyarankan agar penempatan pejabat eselon hasil seleksi di lingkungan pemerintah daerah, harus benar-benar orang yang sesuai kompetensi dan profesional.

“Kita minta meskipun hasil seleksi, tapi pejabat eselon yang ditempatkan menduduki suatu jabatan di SOPD haruslah orang yang benar-benar kompeten,” saran pria yang akrab disapa H. Alex ini, kepada awak media, Rabu (24/6/2020).

Untuk memperoleh kriteria yang dimaksud, tekan politisi PDIP ini lagi, pelaksanaan seleksi pejabat yang dilakukan secara terbuka tersebut, harus benar-benar berlangsung jujur dan adil, jangan hanya sekedar dijadikan syarat untuk meloloskan orang-orang tertentu saja.

“(Seleksi) harus jurdil lah, harus melihat dari kemampuan, pendidikan dan sebagainya itu. Agar nanti ketika mereka menempati jabatan di instansi, mereka benar-benar mampu dan profesional,” tekannya.

Sebab, sebut H. Alex lagi, ketepatan penempatan seseorang untuk menduduki suatu jabatan di Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), akan berpengaruh pada kinerja kerja dan pelayanan pemerintah daerah.

“Baik ataupun buruknya kinerja kerja dan pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dan pembangunan, ditentukan oleh para pejabatnya. Bila salah menempatkan orang duduk di suatu jabatan, maka kebijakan pemerintah pasti akan salah,” tukas mantan kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Barsel itu.

Apa yang disampaikan oleh H. Alex tersebut, merupakan penguatan terhadap informasi yang disampaikan oleh Koordinator Lembaga Pendidikan, Pemantauan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3KRI) Barsel, Latif Kamarudin, bahwa penerapan sistem merit di kabupaten berjuluk Bumi Batuah itu, sangatlah penting dilakukan dalam rangka mendapatkan pemimpin aparatur yang kompeten, berintegritas dan profesional.

Ia menilai, bahwa saat ini Barsel membutuhkan pemerintahan yang efektif dan kompeten untuk meningkatkan laju pertumbuhan perekonomian dan kelangsungan pemerintahannya.

“Terutama dalam konteks untuk memiliki pemerintahan yang efektif, bebas dari KKN, maka diperlukan adanya pejabat dan aparatur yang kompeten, berintegritas dan profesional,” sampaikan Latif.

Latif juga menekankan, bahwa UU Nomor 5 tahun 2014 dan PP Nomor 11 tahun 2017  dan peraturan pelaksanaannya, merupakan sendi dasar yang menjadi pedoman dalam menciptakan pemerintahan yang efektif, yaitu dengan memilih aparatur berdasarkan sistem Merit.

Sebagaimana diketahui, sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen SDM aparatur negara yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar. Adil dan wajar berarti tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.

Untuk mendapatkan pemimpin aparatur dan aparatur yang kompeten dan berintegritas tersebut, harus sesuai dengan prinsip-pripsip sistem merit, yaitu melakukan rekruitmen, seleksi dan prioritas berdasarkan kompetisi yang terbuka dan adil;

Selanjutnya, adalah memperlakukan pegawai atau ASN secara adil dan setara, kemudian memberikan remunerasi yang setara untuk pekerjaan-pekerjaan yang setara dan menghargai kinerja yang tinggi.

Pemerintah juga wajib menjaga standar yang tinggi untuk integritas, perilaku dan kepedulian untuk kepentingan masyarakat dan melaksanakan pengelolaan pegawai ASN secara efektif dan efisien.

Poin selanjutnya, adalah pemerintah harus mempertahankan atau memisahkan pegawai ASN berdasarkan kinerja yang dihasilkan dan memberikan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi kepada pegawai ASN.

Poin kedelapan, pemerintah wajib melindungi pegawai ASN dari pengaruh-pengaruh politis yang tidak pantas/tepat, serta terakhir atau poin kesembilan, adalah pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada semua pegawai.

“Di Kabupaten jabatan puncak PNS  hanya sampai Sekda, diatas itu ada bupati merupakan jabatan politik.
Jangan dibawa-bawa urusan politik ke ranah sistem rekruitman pemimpin jabatan PNS kalau ingin mendapatkan pemimpin aparatur yang kompeten, berintegritas dan profesional,” ingatkan Latif.

Kemudian, Latif juga me gungkapkan terkait prinsip sistem merit yang pertama yaitu melakukan rekruitmen, seleksi dan prioritas berdasarkan kompetisi yang terbuka dan adil.

Implementasinya sekarang sedang dilaksanakan seleksi terbuka pengisian jabatan tinggi pratama Barsel Tahun 2020 berdàsarkan pengumuman panitia No. 800/01/PANLAK/2020 Tanggal 10 Juni 2020 untuk mengisi 5 formasi jabatan yaitu Sekretaris Dewan, Asisten III Setda, Kadis DPUPR, Kepala DPMPTSP serta Kadis Sosial dan PMD.

Kelima formasi ini, berdasarkan data telah lama dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) yang hanya berlevel pejabat eselon III, kecuali Plt. Kepala DPMPTSP yang dijabat langsung oleh Sekda.

“Berdasar pantauan kami di lapangan dari sekian banyak pejabat eselon 2 rata2 berasal dari “impor”, lalu menjadi pertanyaan kapan potensi “non impor” atau SDM lokal asli Barsel diberdayakan, atau mungkin SDM lokal semuanya dibawah standar sehingga semuanya harus diimpor?” pertanyakan Latif.

“Apa kata mereka ketika tidak menjadi tuan dinegeri sendiri dan tersingkir dinegeri orang. Ketika kondisi objektifnya tidak sesuai dengan implementasi sistem merit, apa boleh kita ganti dengan sistem morat marit?” kritisinya.(Sebastian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: