BeritaKalteng.com, PALANGKA RAYA – Penertiban terhadap PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) menyisakan polemik ketidakjelasan nasib ribuan karyawan perusahaan pertambangan batu bara tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Solidaritas Pemuda dan Pemudi Desa (SPEDA) Kabupaten Murung Raya yang mendesak Pemerintah Kabupaten setempat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk melaksanakan mediasi tunggakan gaji karyawan PT AKT.
Mereka meminta agar Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk segera mengambil langkah konkret dalam memediasi persoalan ketenagakerjaan yang tengah menimpa karyawan PT AKT.
Perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di wilayah Murung Raya itu dilaporkan belum menunaikan kewajiban pembayaran upah karyawan selama hampir dua bulan.
Kondisi ini mulai mengguncang stabilitas ekonomi warga di lingkar tambang yang mayoritas menggantungkan kehidupan sehari-hari pada penghasilan dari perusahaan tersebut.
Ketua SPEDA Kabupaten Murung Raya, Deki Yoe Alexander, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh bersikap pasif dalam menghadapi persoalan yang menyangkut hajat hidup orang banyak ini.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tidak boleh abai. Banyak masyarakat sekitar yang menggantungkan hidupnya di PT AKT. Fakta di lapangan menunjukkan hingga hari ini perusahaan belum menunaikan kewajiban pembayaran gaji mereka,” tegas Deki di Puruk Cahu, Selasa (22/4/2026).
SPEDA menilai, keterlambatan pembayaran upah ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hak dasar pekerja sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Dampaknya tidak hanya dirasakan para karyawan secara individu, tetapi juga merambat pada melemahnya daya beli dan kesejahteraan keluarga di desa-desa terdampak.
Lebih jauh, SPEDA memperingatkan bahwa pembiaran terhadap kasus ini berisiko menciptakan preseden buruk bagi iklim industri di Kabupaten Murung Raya. Tanpa tindakan tegas dari pemerintah, dikhawatirkan perusahaan – perusahaan lain yang beroperasi di wilayah ini akan merasa memiliki ruang untuk mengabaikan hak-hak pekerja secara serupa.
“Desakan dari pemerintah menjadi kunci penting agar ke depannya perusahaan yang beroperasi di wilayah ini tidak bisa sesuka hati menunda pemenuhan hak pekerja. Ini menyangkut marwah aturan dan kelangsungan hidup orang banyak,” tambah Deki.
Masyarakat dan karyawan berharap ada kejelasan segera agar roda ekonomi di tingkat desa dapat kembali berjalan normal.
SPEDA Murung Raya menyerukan agar pemerintah daerah dan provinsi segera menjadwalkan forum mediasi tripartit yang melibatkan pihak manajemen PT AKT, perwakilan karyawan, dan instansi terkait guna menemukan solusi yang mengikat dan berkeadilan bagi semua pihak.
Dalam surat risalah mediasi antara perwakilan karyawan PT AKT yakni atas nama Taufik Rahman dan Kasmal Jamal dengan pihak perusahaan serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Murung Raya, karyawan menuntut lima hal.
Lima poin tersebut ialah, karyawan meminta agar perusahaan segera melakukan pembayaran gaji terhitung bulan Maret sampai dengan April 2026, plus denda keterlambatan pembayaran gaji sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Selanjutnya, karyawan juga meminta agar PT AKT tetap membayar gaji karyawan untuk bulan-bulan berikutnya (April-dst) pada tanggal 30 atau 31 di setiap bulannya, sesuai peraturan perusahaan.
Ketiga, karyawan menuntut supaya perusahaan tetap membayar BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, sebab informasinya bulan April 2026 telah terjadi tunggakan dua jaminan karyawan tersebut.
Keempat, karena didesak kebutuhan dan gaji belum dibayarkan, karyawan meminta kepada perusahaan agar mencarikan solusi yaitu opsi agar karyawan bisa mencairkan JHT.
Terakhir, seluruh karyawan meminta kepada pihak perusahaan apabila tidak bisa memenuhi poin nomor 1-3, maka perusahaan memberikan opsi Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK).
Hal ini kemudian dijawab oleh managemen perusahaan, yaitu kondisi perusahaan saat ini sedang tidak baik-baik saja, karena terhentinya operasional, dan semua aset perusahaan berada di bawah pengawasan dan proses hukum oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hebohnya kasus ini di media sosial dan platform media berita, diakui oleh managemen berdampak menyebabkan perusahaan kesulitan mencari sumber pendanaan untuk memenuhi hak-hak karyawan, termasuk gaji.
Namun, managemen tetap berjanji akan mencarikan sumber pendanaan yang bisa dialokasikan terutama untuk pembayaran upah karyawan.
Hingga saat ini, pihak perusahaan sendiri belum membahas mengenai PHK karyawan, dan menyampaikan secepatnya apabila ada rencana mengenai hal tersebut.
Menanggapi hal ini, Kepala Disnakertrans Provinsi Kalteng, Farid Wajdi, menyampaikan akan segera menindaklanjuti hasil mediasi antara perusahaan dan karyawan PT AKT tersebut.
“Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh permasalahan tsb dilimpahkan ke Provinsi. Kami sedang mempelajari dan TL lebih lanjut,” tulisnya melalui pesan singkat.
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah