Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi hukum dan hak asasi manusia (HAM) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tamiang Layang, Senin (27/4/2026). Kunjungan ini merupakan respons langsung terhadap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tahanan perempuan yang viral dan memicu keresahan publik, serta menemukan fakta kondisi hunian yang sudah melebihi kapasitas (overload).
Dalam sidak tersebut, tercatat jumlah penghuni rutan mencapai 260 orang, sementara kapasitas ideal hanya ditetapkan untuk 250 orang. Kondisi overkapasitas ini dinilai berpotensi memperburuk sistem pengawasan dan meningkatkan risiko terjadinya pelanggaran, termasuk kekerasan maupun pelecehan di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Selain masalah kepadatan hunian, sorotan tajam juga ditujukan pada lemahnya sistem pengawasan internal yang dinilai membuka celah terjadinya penyimpangan oleh oknum petugas. Komisi XIII menegaskan komitmennya untuk tidak membiarkan pelanggaran HAM terjadi, khususnya terhadap kelompok rentan seperti perempuan.
“Kami tidak ingin ada pembiaran terhadap pelanggaran HAM. Ini menyangkut martabat manusia, apalagi perempuan. Negara wajib hadir dan bertindak tegas,” tegas salah satu anggota Komisi XIII.
Dalam kunjungannya, rombongan dipimpin oleh Anggota DPR RI, Bias Layar, meninjau langsung fasilitas mulai dari blok hunian, ruang pemeriksaan, hingga titik pengawasan. Mereka juga meminta keterangan resmi dari pihak rutan terkait kronologi kejadian dan langkah penanganan yang telah diambil.
Bias Layar juga menyempatkan waktu untuk berdialog langsung dengan para tahanan perempuan. Ia memberikan arahan dan motivasi agar para warga binaan dapat menjalani proses hukum dengan baik. Kunjungan dilanjutkan ke blok tahanan pria guna memastikan kondisi keamanan dan kesejahteraan secara menyeluruh.
Terhadap kasus yang mencuat, DPR RI menuntut evaluasi total terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) serta penguatan mekanisme pengaduan agar kasus serupa tidak terulang. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas harus dijatuhkan tanpa kompromi.
Sementara itu, pihak Rutan mengaku telah melakukan pemeriksaan internal dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Namun, DPR RI menekankan bahwa transparansi informasi kepada publik adalah kunci utama untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Dalam sidak ini menjadi pesan teks bahwa pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan tidak boleh longgar. Komisi XIII memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas demi menjamin penegakan hak asasi manusia.
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah