Beritakalteng.com, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) masih menyusun peraturan bupati atau perbup terkait penanganan Covid-19 di Kotim. Penyusunan Peraturan Bupati (Perbub) terkait penanganan Covid-19 masih terus dilakukan. Hal tersebut bertujuan agar masyarakat bisa disiplin di tengah wabah virus corona saat ini.
“Perbup saat ini lagi digodok. Kemungkinan nanti ke pasar itu wajib pakai masker,” kata Bupati Supian Hadi, minggu (7/6/2020)
Itu merupakan salah satu langkah pemerintah setempat dalam memperhatikan roda perekonomian di tengah pandemi Covid-19. Supian Hadi mengatakan, Perbup yang masih disusun tersebut juga berkaitan dengan kedisiplinan masyarakat. Yaitu dalam mengahadapi new normal. Diantaranya di pasar akan diberlakukan wajib menggunakan masker.
Dijelaskannya lebih dalam, mesikipun Kotim belum mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) maupun perberlakuan new normal, namun upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, pemerintah setempat juga mengambil langkah dalam memperhatikan roda ekonomi.
“Walaupun kita tidak PSBB, belum mengajukan new normal, terhadap pemberlakuan new normal kepada pemerintah pusat melalui gubernur, tapi langkah-langkah yang kita ambil demi berjalannya roda ekonomi di Kabupaten Kotawaringin Timur ini, yaitu kita menerapkan ilmu kedisiplinan tentang PSBB dan New normal tersebut,” akuinya.(dro/a2)