
Beritakalteng.com, TAMIANG LAYANG – Menjelang hari raya idul fitri untuk warga binaan Rumah Tahanan Negara atau Rutan akan mendapatkan remisi sebanyak 71 orang akan mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Hal tersebut disampaikan Kepala Rutan Tamiang Layang, Wahyudi menerangkan, bahwa untuk warga binaan tersebut akan mendapatkan remisi karena berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bupan lamanya. Hal ini juga merupakan pemenuhan hak warga binaan oleh negara.
“Bagi para narapidana narkotika yang termasuk dalam pp9 harus dilengkapi dengan surat justice colaboration dari kepolisian atau kejaksaan,” ucap Wahyudi, Selasa (19/5/2020).
Dirinya menerangkan, untuk warga binaan Rutan Tamiang Layang yang beragama Islam berjumlah 160 orang namun yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remesi cuma 71 orang saja.
“Dan seperti biasanya setiap tahun usai sholat ied Idul Fitri, kami bacakan nama-nama warga binaan yang mendapatkan remisi, akan tetapi untuk tahun ini ada wabah Covid-19 kami hanya umumkan saja daftar namanya,” ujar dia.
Ia mengharapkan, remisi mampu mendorong sikap optimisme bagi narapidana menjalani pidananya agar menyadari kesalahan yang di perbuatnya, dan tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum.
Perlu diketahui, untuk setiap tahun warga binaan di Rutan Tamiang Layang yang memenuhi persyaratan, akan mendapatkan dua macam remisi yakni remisi umum pada hari kemerdekaan Republik Indonesia setiap tanggal 17 Agustus dan remisi khusus setiap kali hari raya keagamaan masing-masing warga binaan.
“Dengan diberikan remisi ini, bagi para binaan harus tetap berkelakuan baik sehingga saat bebas nanti di terima oleh masyarakat,” pungkasnya.(ag/a2)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah