Pemberlakukan Jam Oprasional Pelaku Usaha Mendapat Apresiasi Dewan ini

FOTO : Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Hj. Mukarramah ketika diwawancarai media

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Hj. Mukarramah menyampaikan apresiasi kepada jajaran pemerintah kota (Pemkot), khususnya Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin, atas Peraturan Walikota (Perwali) terkait aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sekarang sedang berjalan, selama 14 hari, terhitung dari tanggal 11 hingga 24 Mei 2020 ini.

“Salah satu aturan pembatasan yang patut diapresiasi, ialah berkenaan dengan jam operasional para pelaku usaha, dalam rangka tetap menjaga berputarnya roda perekonomian di Kota Cantik ini,” Ucap Hj. Mukarramah, Selasa (12/5/2020).

Lanjut Politisi Partai NasDem Kota Palangka Raya ini juga menyampaikan, memang peraturan PSBB, pada masing-masing daerah akan berbeda. Di Kota Palangka Raya, khususnya pembatasan jam operasional pasar dan tempat usaha, di Kota Palangka Raya dinilai sudah sangat tepat.

Dimana dalam Perwali No. 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID – 19 ) di Kota Palangka Raya, untuk pasar Kahayan, Pasar Besar, Pasar Rajawali, Datah Manuah waktu operasional, pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Pasar modern/toko modern, waktu operasionalnya, pukul 09.00 hingga 19.00 WIB. Lalu Pasar Subuh waktu operasional nya, pukul 03.30 hingga 07.00 WIB.

Pasar Blauran waktu operasional nya, pukul 16.00 hingga 19.30 WIB, serta Pelaku Usaha seluruh Bidang, meliputi kuliner, bahan makanan, sembako, buah-buahan, ATK, Fotocopy, UMKM, tekstil dan barang lainnya, waktu operasional, pukul 09.00 hingga 19.30 WIB.

Dikatakan Hj. Mukarramah, kebijakan PSBB tetap memperhatikan perputaran roda ekonomi tetap berputar, dengan tetap memperhatikan berbagai protap kesehatan, seperti baik itu pengunjung (pembeli, red) maupun pedagang wajib menggunakan masker, serta tetap menerapkan jaga jarak, yakni sosial dan physical distancing.

“Pada prinsipnya, kami sangat mendukung kebijakan tersebut. Tidak lupa, kami juga meminta kepada masyarakat, agar bisa patuh terhadap aturan tersebut, terlebih selama masa PSBB di berlakukan di Kota Palangka Raya ini,” Imbuhnya.

Dirinya juga meminta kepada masyarakat, agar tetap bisa disiplin mengikuti berbagai aturan yang diberlakukan, selama PSBB di Kota Palangka Raya.

Masyarakat Kota Palangka Raya juga diminta, agar bisa selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), yakni dengan sering-sering mencuci tangan menggunakan sabun pada air yang mengalir.

Tetap tinggal di rumah, bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan beribadah dari rumah. Jangan bepergian, bila tidak ada kepentingan yang sangat mendesak.

Selalu menggunakan masker, bila berada di luar rumah dan tetap menjauh dari kerumunan, dengan tetap menerapkan sosial dan physical distancing.

“Karena, selain pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Palangka Raya, peran masyarakat juga sangat lah penting, yakni dengan cara mengikuti berbagai protap kesehatan yang telah dianjurkan oleh pemerintah,” Pungkasnya, sembari tetap mengingatkan seluruh masyarakat Kota Cantik ini.(YS/a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *