Beritakalteng.com, SAMPIT – Dengan lesunya perekonomian masyarakat akibat pandemi wabah covid-19 turut berpengaruh dengan tingkat pendatapan asli daerah (PAD) di Kabupaten Kotawringin Timur (Kotim).
“Untuk besaran target 2020 ini, tidak bisa kita harapkan lagi akan terealisasi,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kotim Agus Seruyantara.
Disebutkanya, salah satu faktornya adalah beberapa kebijakan pemerintah kabupaten menghapus retribusi guna mengurangi beban masyarakat.
Kendati demikian, dirinya sepakat retribusi kewajiban kepada warga sementara wabah ini harus dihapus dulu. Mengingat dampak pandemi covid-19 sangat dirasakan oleh masyarakat luas.
“Kondisi kita sedang sulit, harus kita maklumi. Kita harus fokus dalam penangananya, sehingga keselamatan masyarakat diutamakan. Walau harus berimbas pada sektor PAD,” ungkap Agus.
Dijelaskan Agus, bahwa sektor PAD paling berpengaruh adalah pajak dan retribusi daerah. Dengan tutupnya, pusat perbelanjaan, perhotelan, losmen, rumah makan, parkir dan tempat hiburan, membuat PAD menurun drastis.
Diketahui, target PAD Kotim tahun 2020 ini Rp 270 miliar yang terdiri dari pajak daerah Rp.75 miliar, retribusi daerah Rp 20,28 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 13,39 miliar dan lain-lain PAD yang sah Rp 161,31 miliar. (*/a2)