BeritaKalteng.com, BUNTOK – Guna mengendalikan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) di tingkat pengecer, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp13.000 untuk jenis Pertalite dan Rp15.000 untuk jenis Pertamax.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Barsel Nomor : 510/128/DKUKMPP/IV/2026 tertanggal 17 April 2026.
Dalam edarannya, Bupati Barsel, Eddy Raya Samsuri mengatakan dengan adanya kenaikan harga BBM di tingkat pengecer karena faktor teknis pendistribusian/berkurangnya kuota BBM ke wilayah Buntok dari Depo Pulang Pisau, maka Pemerintah Kabupaten Barsel mengambil kebijakan untuk menjaga stabilitas pengendalian harga dan pengawasan BBM di Wilayah Kota Buntok dan sekitarnya.
“Kebijakan ini, diambil agar tidak menimbulkan keresahan dan gejolak di tengah masyarakat,” tulis Bupati.

Ada poin penting yang ditekankan oleh Pemkab Barsel, yaitu yang pertama adalah SPBU harus memprioritaskan masyarakat dan angkutan umum untuk mengisi BBM.
Kedua, agar semua pihak tidak menaikan harga BBM di luar kewajaran. Ketiga, harga BBM di Kota Buntok dan sekitarnya maksimal Rp13.000 per liter untuk jenis pertalite dan Rp15.000 per liter untuk jenis pertamax.
Keempat atau yang terakhir, adalah pemerintah dan instansi terkait akan melakukan pengawasan, penertiban dan penindakan apabila masih terdapat pedagang atau pengecer yang menjual BBM dengan harga lebih tinggi daripada HET.
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah