Foto :

Skema Penyaluran Bansos Tunai, Gubernur Kalteng Usulkan Penambahan Kuota KPM

Foto : Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI), Juliari Batubara, pada hari Kamis (17/04/2020) kemarin, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor), bersama seluruh kepala daerah di Indonesia, secara virtual/daring, terkait skema penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Tunai penanganan COVID-19.

Untuk sekedar diketahui bahwa saat ini, Kemensos RI tengah mempesiapkan skema penyaluran Bansos Tunai penanganan COVID-19. Bantuan ini akan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 600.000 setiap bulannya, selama 3 bulan kepada keluarga kurang mampu yang tidak termasuk, kedalam program Kemensos yang sudah ada sebelumnya.

Adapun kriteria penerima bantuan, di antaranya keluarga yang termasuk dalam DTKS Kemensos RI, di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di luar dari Provinsi DKI Jakarta, dan tambahan usulan daerah, seperti kriteria KK nonpenerima program sembako dan KK nonpenerima program PKH.

Jadi, target penerima manfaat Bansos Tunai ini ialah, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bukan penerima sembako, dan KPM yang bukan penerima PKH. Dimana, Bansos COVID-19 tersebut, akan diberikan kepada masyarakat yang terdampak akibat COVID-19, pada bulan April, Mei, dan Juni 2020.

Dalam sambungan virtual nya, Mensos RI Juliari Batubara menyampaikan beberapa hal penting, diantaranya mekanisme penyaluran Bansos Tunai COVID-19, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sebagai acuan sasaran penerima program bansos tunai disiapkan Pusdatin Kesos Kemensos RI.

Selanjutnya, alokasi awal Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos Tunai per kabupaten/kota oleh Kemensos RI. Lalu, Kabupaten/kota mengirimkan usulan calon KPM Bansos tunai kepada Kemensos RI melalui persetujuan bupati/wali kota dan diketahui oleh gubernur melalui SIKS-NG.

Setelah itu, penetapan KPM bansos tunai oleh Kemensos RI. Kemudian, Kemensos RI menyediakan anggaran bansos tunai. Dan, proses penyaluran bansos tunai dilakukan melalui mitra kerja (PT POS dan Himbara) dengan dukungan pemda. Serta, Pengendalian dan sosialisasi Bansos Tunai dilakukan terpadu antara pusat dan daerah.

Dan, khususnya Provinsi Kalteng, mendapat alokasi Bansos Tunai COVID-19, ada sebanyak 75.000 KK. Data penerima Bansos Tunai tersebut, berasal dari sistem DTKS, Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kemensos RI.

Sementara itu, di tempat terpisah, dari Istana Isen Mulang Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran yang juga selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTPPC-19) Kalteng, setelah mendengarkan paparan dari Kemensos RI, melalui sambungan daring, Dirinya menyampaikan bahwa saat ini pemerintah provinsi, sudah melakukan berbagai langkah penanganan COVID-19.

Diantaranya, memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19, berlaku sejak 17 April sampai dengan 25 Juni 2020 mendatang. “Dampak Covid-19 ini sangat luar biasa. Harapan saya kepada Pak Menteri, supaya jumlah KK penerima bantuan bisa ditingkatkan lagi,” Ungkap Gubernur Kalteng.

Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak negatif pada aspek sosial ekonomi masyarakat. Untuk itu, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, maupun Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah terus bahu-membahu berupaya keras mengatasi permasalahan tersebut.

Turut mendampingi Gubernur dalam telekonferensi tersebut, antara lain Plt. Kepala Dinas Sosial Budi Santoso, Kepala Biro Hukum Saring, dan Plt. Kepala Dinas Komunikasi Informasi, Persandian dan Statistik Agus Siswadi.(YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *