Keberhasilan Petugas Amankan Pelaku Pencurian Masker Mendapat Apresiasi Dinkes Kalteng

Foto : Kepala Dinas Kesehatan (Ka Dinkes) Provinsi Kalimantan Tengah, dr Suyuti Syamsul

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Kepala Dinas Kesehatan (Ka Dinkes) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng/, dr Suyuti Syamsul menyampaikan apresiasi kepada kinerja kepolisian, karena kurang dari 1×24 jam, telah berhasil mengungkap tabir, teka-teki pelaku pencurian masker yang disimpan di gudang perbekalan farmasi Dinkes Kalteng.

Sebagaimana untuk diketahui, pada hari Sabtu 11 April 2020, sekira pukul 02.00 WIB kemarin, gudang perbekalan farmasi Dinkes Kalteng, telah di gondol maling, beserta barang yang hilang, yakni sekitar 6.000 lembar masker bedah, ikut raib dicuri.

Dimana, pada rekaman CCTV kantor, tampak ada seseorang yang memasuki gudang Dinkes Kalteng, dan yang masuk kedalam gudang, hanya satu orang itu saja, sehingga menjurus kuat, itulah pelaku pencurian sekitar 6.000 masker tersebut.

“Saya menyampaikan apresiasi, atas kinerja yang luar biasa dari Satuan Polda Kalteng, Polresta Kota Palangka Raya dan Polsek Pahandut, yang secara sigap, karena kurang dari 1×24 jam, telah berhasil menangkap pelaku pencurian masker tersebut,” Ujar dr Suyuti yang juga Wakil Ketua Pelaksana Gugus Tugas COVID-19 Kalteng, Minggu (12/04).

Lebih lanjut diterangkan dr Suyuti, perlu diketahui bahwa masker yang dicuri itu adalah masker bedah yang memang diperuntukkan, bagi para tenaga kesehatan yang terlibat dalam pelayanan kesehatan, baik dalam rangka penanganan COVID-19, ataupun pelayanan kesehatan lainnya.

Misalnya, di instalasi bedah, kepada petugas kesehatan dan tenaga kesehatan yang bekerja melakukan pelacakan di lapangan, atau pemeriksaan-pemeriksaan lain, termasuk pula  pada penanggulangan COVID-19 di lapangan.

Kembali dijelaskannya, masker yang dicuri itu adalah ‘buffer stock’ atau stok penyangga yang disimpan pada gudang perbekalan farmasi di bawah Dinkes Kalteng. Yang maksudnya, itu untuk jaga-jaga jika terjadi krisis perbekalan farmasi, termasuk masker untuk di daerah kabupaten kota sesuai ketentuan Dinkes Provinsi.

Gudang perbekalan farmasi, memiliki tanggung jawab, untuk memelihara sistem penyangga, pada jumlah yang optimal. Jadi, sambungnya jika ada yang dikeluarkan, misalnya untuk dibagikan atau diberikan kepada rumah sakit, ataupun melalui Dinkes kabupaten kota se Kalteng.

“Maka dari itu, segera harus diadakan pengadaan baik melalui donasi, bantuan permintaan ke pemerintah pusat, atau pembelian sendiri, itu untuk kembali mencukupkan pada angka optimum. ” Tukasnya.

Kerugian dari Pencurian Masker Ditaksir Mencapai Rp. 45 juta

Sementara itu, ditempat terpisah Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, dalam akun facebook pribadinya (Dwi Tunggal Jaladri), mengungkapkan bahwa pada hari Sabtu 11 April 2020 sekira pukul 16.30 WIB, sampai dengan Minggu 12 April 2020 sekira pukul 01.30 WIB, telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sesuai dengan pasal 363 KUH Pidana yang terjadi pada hari Sabtu 11 April 2020 sekitar jam 01.40 WIB di ruang Instalasi Farmasi Dinkes Provinsi Kalteng, Jalan Yos Sudarso No. 9 Palangka Raya.

Saat ini, pelaku telah di amankan oleh Subnit Resmob Polresta Palangkaraya, bersama dengan Resmob Polsek Pahandut dan Dit Intelkam Polda Kalteng.

“Keberhasilan ini Patut di apresiasi, oleh seluruh Kalangan, karena Pencurian Alat Kesehatan yang menjadi Sorotan Nasonal, berhasil diUngkap kurang dari 24 jam,” Tulis Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri.

Adapun kronologisnya, pelaku masuk ke dalam Ruang Instalasi Farmasi Dinkes Kalteng, dengan cara membongkar kunci pintu harmonika, dengan menggunakan kunci 10. Selanjutnya, setelah masuk pelaku kembali merusak pintu kaca dengan cara dicongkel.

Kemudian, pelaku mengambil barang berupa masker bedah sebanyak 120 Box dan masker N95 sebanyak 2 Box (isi 20lbr). Dengan kerugian material Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).

Inisial pelaku DP (28) Palangka Raya, telah di amankan berikut barang bukti 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter Z Nopol KH 5264 AD, 1 (satu) buah Kunci 10, 120 (seratus dua puluh) Box Masker Bedah merk Fresh Air, 2 (dua) Box Masker N95. Saat ini, pelaku dan Barang Bukti selanjutnya di amankan Satreskrim Polresta Palangkaraya.(YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *