Foto :

PHK Akibat Covid-19, Disnakertrans Kalteng Sarankan Segera Lapor

Foto : Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah Ir.Rivianus Syahril Tarigan, M.AP.

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Untuk melindungi pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan agar melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah untuk mendapatkan perlindungan sosial.

Hal ini, disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah Ir.Rivianus Syahril Tarigan,M.AP. setelah melakukan video conference Rapat Koordinasi Program Kartu Prakerja bersama Menteri Ketenagakerjaan dan para kepala dinas ketenagakerjaan se Indonesia, di ruang Rapat Disnakertrans Kalteng, Rabu (1/4) sore tadi.

Lebih lanjut, dampak dari wabah covid-19 telah terjadi adanya PHK dan merumahkan pekerja yang bekerja di perusahaan. Maka, pemerintah akan memberikan perlindungan sosial dan perlu melakukan pendataan pekerja tersebut mulai dari tanggal 1 sampai 4 april 2020.

“khusus pekerja sektor informal, pelaku usaha mikro/ kecil yang terdampak covid-19 agar melaporkan sesuai bidang/urusannya.” Katanya menambahkan.

Dijelaskanya lagi, Perlindungan sosial rencananya akan diberikan oleh pemerintah kepada pekerja formal yang di PHK, Pekerja Formal yang dirumahkan.(aa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: