Foto :

Dewan Kota Sampaikan Rancangan Peraturan Tentang Kode Etik

Foto : rapat paripurna DPRD Palangka Raya pada hari Selasa (17/3)

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Selain membahas mengenai rancangan peraturan DPRD tentang tata beracara Badan Kehormatan (BK), dalam rapat paripurna DPRD Palangka Raya pada hari Selasa (17/3), juga membahas mengenai penyampaian hasil fasilitasi gubernur Kalteng terhadap rancangan peraturan DPRD tentang kode etik.

Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto yang memimpin langsung jalannya paripurna mengatakan, hasil keputusan gubernur mengenai fasilitasi rancangan peraturan DPRD tentang kode etik telah diterima pihak DPRD Palangka Raya sejak 11 Februari lalu.

“Pembahasan dan penyesuaian, telah dilakukan oleh pihak Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Palangka Raya pada 16 Maret lalu,” papar Sigit.

Sementara itu Ketua sekaligus juru bicara Bapemperda Kota Palangka Raya, Riduanto dalam laporannya pada paripurna itu menyampaikan, pembahasan hasil fasilitasi tersebut bertujuan untuk membentuk peraturan yang mengikat secara internal di DPRD kota setempat, sekaligus dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.

“Pembahasannya telah dilalui dengan diskusi aktif secara internal yang beriaikan penyampaian pendapat, pertanyaan, masukan, saran dan rekomendasi serta sinkronisasi terhadap draft awal rancangan peraturan DPRD tentang kode etik,”jelasnya.

Disebutkan Riduanto, guna penyempurnaan dan penyesuaian hasil fasilitasi gubernur tersebut, setidaknya terdapat beberapa poin yang perlu dilakukan. Diantaranya pada bagian judul dan pembukaan peraturan DPRD terdapat penambahan frasa yang lebih sesuai.

Kemudian, pada bagian batang tubuh terdapat perubahan pengertian kode etik yang selanjutnya menjadi norma yang dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya, untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.

Sedangkan Bab 14 dan 15 imbuh Riduanto, maka pihaknya menyarankan agar didrop dan dimuat dalam peraturan DPRD tentang tata beracara di BK.

“Pendapat akhir fraksi yang tergabung dalam Bapemperda dan BK berdasarkan hasil rapat, dapat disimpulkan semua unsur fraksi dapat menerima dan menyetujui hasil fasilitasi gubernur tersebut,”bebernya.

Selebihnya Riduanto mengatakan, rancangan peraturan DPRD tersebut merupakan pedoman yang esensinya ditujukan untuk menjadi kesatuan landasan etik atau filosofi terkait sikap, perilaku, tutur kata, tata kerja, tata hubungan antar lembaga pemerintah daerah dan antar anggota DPRD serta pihak lainnya mengenai hal yang diwajibkan, dilarang atau patut dilakukan oleh anggota DPRD.

Dalam paripurna itu sendiri dihadiri langsung Walikota Palangka Raya Fairid Naparin dan wakilnya Umi Mastikah serta jajaran OPD dan Forkopimda lingkup Pemko Palangka Raya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: