Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Dalam konfrensi pers, yang digelar Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Katma F Dirun menyampaikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam 2 pekan mendatang tidak diwajibkan bekerja di kantor.
Katma mengatakan, baik itu Pegawai Negeri Sipil maupun tenaga kontrak (Tekon), dapat bekerja dirumah dalam status siaga darurat pendemi covid-19. Namun ada pengecualian, yakni bagi PNS yang pemegang kebijakan, kepala perangkat daerah maupun dinas, yang bertugas bersentuhan dengan pelayanan masyarakat secara langsung.
“Besok ASN, baik PNS dan Tekon dibolehkan bekerja dirumah masing-masing. Kecuali pejabat administrasi, PNS pemegang kebijakan dan kepala perangkat daerah. Namun untuk pelayanan yang menyangkut kepentingan masyarakat, maka ini disesuaikan kepala perangkat daerah masing-masing,” katanya, Rabu (18/03).
Lanjutnya Katma menuturkan, adanya kebijakan mempekerjakan ASN dirumah, bukan berarti akan mengganggu pelayanan ke masyarakat. Seperti di bagian kesehatan, administrasi catatan sipil, perijinan dan dinas yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, diharapkan membuat managemen kerja agar tidak menghambat pelayanan publik.
“Dipastikan pelayanan publik ke masyarakat, tidak terhambat, oleh karena itu kepala perangkat daerah membahas dan menyesuaikannya,” Ucapnya.
Selain itu, dia Katma juga menegaskan, bagi PNS atau Tekon yang bekerja dirumah, maka gajih dan tunjangan kerja tetap diberikan tanpa ada pemotongan.
Kemudian, bagi kegiatan kedinasan seperti perjalanan dinas, Karma dengan tegas memerintahkan agar dibatalkan hingga kondisi benar-benar stabil. Selain itu, kegiatan rapat atau mengumpulkan banyak orang dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi.
“Dilarang melakukan perjalanan dinas keluar. Kegiatan kedinasan dilarang melakukan pertemuan dengan banyak orang. Bila pertemuan dilakukan dengan massa yang banyak, maka dilakukan memanfatkan teknologi elektronik. Bagi ASN sakit dilarang masuk kantor, diwajibkan untjk segera melaksanakan pemeriksaan. Selain itu apel pagi dan sore ditiadakan. Gajih tunjangan tidak berkurang,” katanya.
Terkahir, Katma memerintahkan setiap dinas agar melakukan penyemprotan disinfektan disetiap sudut ruangan dan halaman, menyediakan sarana cucu tangan serta hand sanitizer,” Pungkasnya.(YS)