Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Setiap Warganegara Indonesia yang berusia 18 tahun, idealnya sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan ini sifatnya wajib untuk dimiliki. Pasalnya, KTP memiliki peranan penting dalam segala urusan.
Oleh sebab itu, pengajuan KTP akan selalu ada pada tiap tahunnya, dan ini perlu diketahui oleh khalayak masyarakat bahwa sekarang untuk tunggakan KTP-Elektronik (e-KTP), berkisar 10.000 buah.
Dan, saat ini untuk masyarakat yang sudah mengajukan pembuatan KTP, Pemerintah Kota untuk sementara waktu selama menunggu proses percetakan, akan diberikan Surat Keterangan (Suket) Kependudukan, sekaligus sebagai bukti telah melakukan perekaman
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya H Affendie, saat diwawancarai awak media menyampaikan, Suket berfungsi sebagai KTP sementara, yang bersifat SAH, untuk melakukan semua urusan administrasi yang memiliki syarat KTP di dalamnya, suket berlaku sampai dengan KTP aslinya diterima.
“Baru satu bulan saya menjabat di Disdukcapil, namun saya bersama Pemerintah Kota Palangka Raya Berusaha untuk menyelesaikan tunggakan pencetakan KTP tersebut,” Ucap Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya H Affendie saat diwawancarai awak media, Rabu (04/03).
Sambung H Affendie, pihaknya baru saja mengambil sebanyak 10.000 blanko KTP-EL dari Kemendagri Dirjen Dukcapil. 10.000 blanko ini akan di cetak untuk menyelesaikan tunggakan yang ada, setelah selesai di cetak maka akan langsung di distribusikan ke kecamatan-kecamatan.
Menurutnya, bila semua tunggakan sudah berhasil tertangani maka suket tidak diperlukan lagi. Karena bila ada yang mau mengajukan KTP El langsung di cetak sesuai dengan jumlah ketersediaan blanko.
Saat ini ada kurang lebih ada tunggakan 1.000 KTP-EL yang berusaha pihaknya selesaikan, sehingga tidak ada lagi pengeluaran suket dan tidak ada lagi tunggakan tentang pencetakan KTP-EL.
Tegasnya, suket masih berlaku sampai yang bersangkutan sudah menerima KTP-EL. Jadi doakan pihaknya agar bisa bekerja dengan baik dalam menangani tunggakan-tunggakan yang ada demi kelancaran pelayanan publik khusunya pelayan pembuatan KTP
“Saya berharap semoga tunggakan KTP-EL ini bisa kita selesaikan bersama secepatnya sehingga proses pencetakan KTP-EL bisa lancara tanpa tertunggak lagi,” pungkas.(YS)