Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Sebagaimana diketahui sejak 11 Februari 2020 yang lalu, tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, melaksanakan pemeriksaan internal terhadap ratusan mobil dinas (Mobdin) serta kendaraan dinas yang nota bene merupakan aset di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya Absiah mengungkapkan, pelaksanaan pemeriksaan internal terhadap mobil dinas yang dilakukan oleh BPK tersebut adalah berdasarkan surat tugas nomor 25/ST/XIX.PAL/01/2020 di keluarkan oleh kepala perwakilan BPK RI Provinsi Kalteng.
“Jadi pemeriksaan oleh BPK tidak hanya soal kinerja maupun laporan keuangan saja, namun BPK RI juga melakukan pemeriksaan fisik dan dokumen terhadap mobil dan kendaraan dinas di lingkup Pemko Palangka Raya,”ujarnya, Jumat (21/2).
Pemeriksaan fisik yang dimaksud yakni, apakah kondisi dari mobil atau kendaraan bertor tersebut, masih prima layak pakai atau tidak.
Sedangkan pemeriksaan dokumen yang dimaksud adalah pengecekan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) dan bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB) apakah lengkap atau tidak.
Kata Absiah, pemeriksaan kendaraan dinas milik Pemko Palangka Raya ini oleh BPK, dijadikan sebagai pilot projeck dari implementasi audit oleh BPK.
Pilot projek pemeriksaan kendaraan dinas ini oleh BPK dilakukan terhadap sembilan pemerintahan lingkup pemerintah provinsi (Pempro) dan satu pemerintah lingkup kota.
“Karenanya kendaraan dinas aset Pemerintah Kota Palangka Raya menjadi bagian pilot projeck pemeriksaan,”sebut Absiah.
Dikatakan, pemeriksaan kendaraaan dinas Pemko Palangka Raya telah dijadwalkan mulai 11 Februari yang lalu dan berakhir pada 23 Februari 2020 ini.
“Semua pemeriksaan dilakukan di halaman kantor walikota Palangka Raya, mulai Pukul 09:00 WIB sampai selesai,”beber Absiah.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK itu sendiri lanjutnya, bertujuan untuk menertibkan aset kendaraan baik roda dua, tiga dan empat yang berada di lingkup Pemko Palangka Raya.
Penertiban dilakukan agar penempatan aset kendaraan tersebut sesuai pada tempatnya. Sebut saja manakala banyak pejabat yang mengalami pergesaran jabatan atau tempat tugas, maka jabatan boleh saja bergeser tetapi aset kendaraan dinasnya tidak boleh bergeser.
“Begitupula untuk peruntukan, sebut saja ada tenaga tidak tetap (PTT) malah menggunakan kendaraan dinas. Nah, ini akan dicek, kalau tidak sesuai ketentuan harus dikembalikan kesesuaian peruntukannya,” tukas Absiah.
Disebutkan Absiah, pemeriksaan kendaraan dinas aset Pemko Palangka Raya itu sendiri setidaknya dilakukan kepada ratusan kendaraan.
“Kendaraan dinas hasil pengadaan dilingkup Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palangka Raya itu sendiri ada sebanyak 559 kendaraan. Terdiri dari roda dua, tiga dan roda empat. Belum lagi unit pengadaan lainnya,”rinci Absiah.
Pemeriksaan internal terhadap kendaraan dinas ini imbuh dia sangat penting. Terutama guna menata aset- aset yang sesuai fungsi, tempatnya dan peruntukannya.
“Hasilnya, untuk penyempurnaan aset Pemko Palangka Rayaa itu sendiri. Terutama aset kendaraan dinas,” tutupnya.(*)