Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Kewajiban Perusahaan pertambangan untuk melakukan reklamasi sudah diatur dalam Undang-undang nomor 04 tahun 2010.
Namun adanya informasi dugaan masih ada perusahaan tidak melaksanakan reklamasi
pascatambang mendapat tanggapan dari kalangan DPRD Kalteng. Salah satunya adalah wakil ketua II, H Jimmy Carter.
Disampaikannya, Bila memang ada laporan perusahaan yang tidak melakukan reklamasi, kami akan dari DPRD khususnya Komisi II akan panggil perusahaannya,” kata Jimmy belum lama ini.
Dilanjutkannya anggota Perwakilan Dapil IV melingkupi daerah DAS Barito ini menambahkan, pihaknya akan menanyakan apa yang menjadi penyebab perusahan tersebut tidak mereklamaso pasca tambang.
walau demikian lanjut legislator dari partai Demokrat Kalteng ini, meminta agar setiap perusahaan tambang agar melaksanakan amanah Undang-undang tersebut.
Pasalnya, jika kewajiban reklamasi diabaikan maka akan berdampak terhadap perusahan itu sendiri, selain itu akan berdampak pada kelestarian lingkungan
“Latar belakang saya di tambang juga, jadi sebenarnya ada beberapa alasan, oleh itu akan kita tanyakan apakah penyebabnya. Apakah lobang galian itu masih ada unsur tambang lainnya, sehingga reklamasi belum bisa dilakukan,” tutupnya.(aa)