Dewan Kalteng Dorong Penyelesaian Raperda Hak Dan Perlindungan Masyarakat Adat

Foto : Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalteng, Sirajul Rahman

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Anggota DPRD Kalteng kembali mendorong sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang belum sempat terselesaikan, dimasa jabatan DPRD Kalteng periode 2014-2019 lalu.

Seperti Raperda hak dan perlindungan masyarakat adat, dimana Raperda tersebut diperuntukan bagi seluruh masyarakat agar mendapatkan hak dan perlindungan hukum, dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang berkenaan dengan masalah adat.

Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalteng, Sirajul Rahman menegaskan saat ini sebagian besar masyarakat adat banyak yang belum mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalani kehidupannya sehari-hari, salah satunya seperti peladang yang dilarang untuk bercocok tanam dengan cara membakar lahan dan penyelesaian sengketa lahan adat.

“Oleh karena itu, kita akan coba menggenjot kembali Raperda hak dan perlindungan masyarakat adat sebagai target selama masa jabatan kami 5 tahun kedepan,” Ucap Sirajul.

Ia mengungkapkan, saat melaksanakan reses ke dalam daerah, aspirasi dan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat khususnya bagi masyarakat yang menopang hidup dari hasil berladang terkait larangan membakar lahan.

“Cukup banyak aspirasi dan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat khususnya peladang di daerah pelosok. Sehingga sebagai wakil rakyat tentu kami berkewajiban untuk menggenjot regulasi yang berpihak kepada peladang agar mendapatkan solusi terkait larangan membakar lahan melalui Raperda hak dan perlindungan masyarakat adat,” Ujar Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalteng ini.

Selain itu, Sirajul juga berharap kepada masyarakat terus memberikan dukungan agar Raperda Perlindungan hak dan perlindungan masyarakat adat bisa segera terselesaikan.

“kita sangat mengharapkan doa dan dukungan dari seluruh masyarakat agar Raperda ini bisa segera terselesaikan dalam masa jabatan kami, karena Raperda ini memang ditujukan bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.(aa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *