Foto : Ketua DPRD Barsel, Ir. HM. Farid Yusran, MM, saat disambangi awak media di Kantornya, Senin (6/1/2020).

DPRD Barsel Susun Jadwal Periode Pertama

Foto : Ketua DPRD Barsel, Ir. HM. Farid Yusran, MM, saat disambangi awak media di Kantornya, Senin (6/1/2020).

Beritakalteng.com, BUNTOK – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Barito Selatan, melaksanakan rapat penyusunan jadwal dalam masa persidangan I (Pertama) Tahun 2020, Senin (6/1/2020).

Bertempat di Aula Rapat Gabungan Komisi DPRD Barsel, rapat penyusunan jadwal ini dihadiri juga oleh staf ahli DPRD dan Asisten Pemerintahan Sekretariat Pemerintah Daerah Barsel.

Dijelaskan oleh Ketua DPRD Barsel, Ir. HM. Farid Yusran, kepada awak media seusai kegiatan, bahwa rapat tersebut bertujuan untuk menyusun jadwal masa persidangan I periode Januari sampai dengan 30 April 2020.

Dimana didalamnya itu, adalah berisikan kegiatan-kegiatan DPRD, yang terkait dengan peningkatan kapasitas anggota, penyelesaian-penyelesaian rancangan Peraturan Daerah (Perda).

“Termasuk dalam mengikuti kegiatan-kegiatan Pemda, seperti Musrenbang, pemantauan Ujian Nasional, LKPJ Bupati dan lainnya,” terang Farid.

Lanjut politisi PDIP ini lagi, perlu adanya dilakukan beberapa studi banding dan konsultasi oleh DPRD, terutama dalam hal penyelesaian beberapa rancangan Perda yang diusulkan oleh Pemkab.

Karena ada beberapa rancangan Perda yang diusulkan tersebut, menurutnya tidak bisa ditetapkan di daerah. Ia mencontohkan, adalah Perda Zakat, yang merupakan berkaitan dengan keagamaan yang menjadi kewenangan Kementerian Agama.

Sebab, jelasnya lagi, ada lima bidang yang sebenarnya yang peraturannya hanya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yakni Keagamaan, Moneter, Politik, Pertahanan dan Keamanan, serta luar negeri.

“Seperti misalnya Perda Zakat, itukan kalau menurut bahasa Nasionalnya adalah syariah namanya. Sedangkan kita tahu, Perda syariah itu berdasarkan keagamaan, dan itu bukan bidang yang menjadi kewenangan yang diserahkan oleh pusat,” jelasnya. (Sebastian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: