Pelaksanaan Tugas dan Fungsi OJK Selama Tahun 2019

Foto : Silaturahmi Akhir Tahun 2019 OJK Kalteng besama Insan Pers, Protokol Provinsi dan Protokol Kota, Kamis (12/12) siang tadi.

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Selama tahun 2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalteng melaksanakan 13 kegiatan sosialisasi dan edukasi di berbagai kalangan. Seperti sosialisasi tentang OJK, Lembaga Jasa Keuangan dan Waspada Investasi di Kabupaten/Kota se Kalteng.

Kepala OJK Kalteng Iwan Tri Handoyo mengatakan, selain memberikan sosialisasi dan edukasi, OJK juga melakukan pengawasan terhadap Lembaga Jasa Keuangan, Edukasi Perlindungan Konsumen, Layanan Konsumen, Percepatan Akses Kuangan Daerah, dan satuan tugas waspada investasi.

“OJK Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan serta edukasi dan perlindungan konsumen sebagimana amanat UU tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan” ujar Iwan, kamis (12/12) di Palangka Raya.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Ujar Iwan, OJK Kalteng sesuai dengan amanat undang-undang bersinergi dengan instansi terkait lainya. Seperti Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah, Biro Pusat Statistik, Jajaran Perbankan, IKNB, Pasar Modal serta Instansi terkait lainyan.

Dirinya menginformasikan, total layanan konsumen dan konsultasi sampai dengan 11 Desember 2019 sebanyak 162 layanan. Untuk Asuransi sebanyak 32 layanan, investasi 1 layanan, dan non Lembaga Jaminan Keuangan (LJK) sebanyak 18 layanan.

Lanjutnya menambahkan, untuk pembiayaan sebanyak 66 layanan, penjaminan nol layanan dan terakhir perbankan sebanyak 45 layanan. Sementara untuk total permintaan sistem layanan informasi keuangan (SLIK) sempai dengan tanggal 11 Desember 2019 sebanyak 771 permintaan.(Aa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: