Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Corporate Social Responsibility (CSR) atau dikenal tanggung jawab sosial perusahaan merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan dan diatur dalam UU No.25 Tahun 2007 Penanam modal, dan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas Pasal 74 Tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Gandi, SH., MP.d yang merupakan salah satu pengacara di Palangka Raya ini menyampaikan, Melalui UU dan peraturan industri atau korporasi wajib untuk melaksanakan karena CSR merupakan komitmen perusahaan bukanlah suatu beban perusahaan.
“termasuk untuk menyeimbangi hubungan sosial terhadap masyarakat disekitar perusahaan.” kata Gandi, Rabu (20/11).
Lanjutnya, masuknya sektor perkebunan dan pertambangan didaerah diharapkan dapat meningkatkan perekonomian warga sekitar. bukan malah sebaliknya membuat sengsara dan menjadikan masyarakat sekitar menjadi penonton saja.
“Hal ini perlu di sadari peran CSR menyeimbangi investasi dan dapat memberi kan manfaat kepada sekitar misalnya membuat akses jalan, membangun rumah ibadah, membina karang taruna, sarana pendidikan dalam bentuk memberikan bantuan bea siswa bagi masyarakat” bebernya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, jumlah perusahaa besar swasta di Kalteng sebanyak 189 perusahaan. Terdiri dari 182 perusahaan kelapa sawit dan 7 perusahaan karet.(Aa)